periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Salah satu tersangka itu adalah Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
“Setelah penyidik memeriksa intensif pada tahap penyelidikan dan menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Kamis (11/12).
Mungki menyebutkan, lima tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya (AW)
- Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS)
- Adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP)
- Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW)
- Pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammad Lukman Sjamsuri (MLS).
Atas perbuatannya, AW, ANW, RHS, dan RHP selaku pihak penerima terjerat pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, MLS selaku pihak pemberi terjerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mungki menyampaikan, lima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama pada 10-29 Desember 2025.
“Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, tersangka AW, RHP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK,” tutur Mungki.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi kebenaran operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.
"Benar, KPK telah mengamankan Bupati Lampung Tengah dan beberapa pihak terkait," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi, Rabu (10/12).
Fitroh juga menyebut, dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah tersebut terkait suap proyek.
“Suap proyek,” jelas dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar