periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang sejumlah Rp5,25 miliar yang digunakan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya untuk melunasi biaya kampanye baru temuan awal. Ardito diduga menerima uang dugaan suap proyek sejumlah Rp5,75 miliar.

“Jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp5 miliar lebih, itu pun baru temuan awal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (15/12).

Budi mengaku miris dengan temuan fakta itu yang masih menunjukkan tingginya biaya politik di Indonesia. Akibatnya, kepala daerah terpilih memiliki beban besar untuk mengembalikan modal tersebut.

Tingginya dana tersebut menunjukkan tata kelola kebutuhan dana partai politik juga semakin tinggi.

“Seperti untuk pemenangan pemilu, operasional partai, hingga untuk pendanaan berbagai kegiatan seperti kongres atau musyawarah partai,” ungkap dia.

Selain itu, laporan keuangan partai juga tidak akuntabel dan transparan sehingga membuat ketidakmampuan mencegah adanya aliran uang tidak sah.

“KPK mendorong pentingnya standarisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,” tutur dia.

Budi menyampaikan, permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-partai politik, dan kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas.

KPK melalui Direktorat Monitoring disebut masih dalam proses melengkapi kajian temuan yang dimaksud.

“Dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para pemangku kepentingan terkait sebagai upaya pencegahan korupsi,” tutur Budi.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi PBJ. Lima tersangka itu, yaitu Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RHP), Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Mandiri Mohammd Lukman Sjamsuri (MLS).

Lima tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama pada 10-29 Desember 2025. Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara, tersangka AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK.