periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka baru Muhammad Chusnul (MC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatera Utara (Sumut) dalam dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api (DJKA) di Medan.

“KPK kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah

Sumatera Bagian Utara/BTP Kelas 1 Medan 2021-2024 sekaligus Inspektur Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian 2024 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Senin (15/12).

Penahanan tersangka dilakukan usai KPK menjalani serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.

Pada perkara ini, MC dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Asep menyampaikan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 Desember 2025.

“Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan 3 Januari 2026 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” tutur Asep.

Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka.

“Dua tersangka Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku pihak swasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI (PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024),” ujar Asep, Senin (1/12).

Dua tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama sejak 1 Desember 2025 sampai 20 Desember 2025.

KPK juga menahan seorang wiraswasta dalam perkara DJKA Medan ini. Ia adalah Dion Renato Sugiarto (DRS).