periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara para tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berkas perkara tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas perkara pada Selasa (2/6) menyasar tiga tersangka, yaitu Sumarjiono (JION), Karjan (JAN), dan Suyono (YON).
“Pada Selasa (2/6), Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor Semarang untuk tersangka JION, JAN, dan YON,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (3/6).
Selain ketiga nama tersebut, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara untuk Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW). Berbeda dari tersangka lainnya, SDW tidak hanya terjerat kasus pemerasan jabatan di Pati, tetapi juga dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur transportasi nasional.
“JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara untuk tersangka SDW, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat SDW menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 atas pembangunan proyek jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujar Budi.
Budi menjelaskan, proses pelimpahan berkas perkara para tersangka ini memanfaatkan sistem administrasi digital untuk mempercepat penanganan perkara hukum di pengadilan.
“Pelimpahan berkas perkara dilakukan secara online melalui aplikasi e-Berpadu. Saat ini, JPU sedang menunggu notifikasi dari PN Tipikor Semarang mengenai kelengkapan administrasi penuntutan yang diunggah,” jelas Budi.
Apabila seluruh dokumen penuntutan digital dinyatakan lengkap, PN Tipikor Semarang akan segera menindaklanjutinya dengan menetapkan jadwal persidangan.
“Jika dinyatakan lengkap, PN Tipikor Semarang akan menerbitkan penetapan pengadilan mengenai sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tegasnya.
KPK juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi proses hukum yang berjalan terbuka.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini. Terlebih ketika sudah masuk tahap persidangan, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul,” pungkas Budi.
Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo (SDW) serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan: Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar