periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan tempat penahanan empat tersangka tindak pidana korupsi, yakni Bupati Pati nonaktif Sudewo (SDW) serta tiga kepala desa Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN). Keempatnya dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung KPK Merah Putih Jakarta menuju fasilitas penahanan di Semarang, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan eksekusi pemindahan dilakukan segera setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengantongi izin resmi dari pengadilan.

Advertisement

“Pada Jumat (5/6), setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, langsung dilakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka SDW, JION, JAN, dan YON dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

Budi merinci, lokasi penahanan keempat tersangka dipisah ke dalam dua fasilitas berbeda. Tersangka Sudewo ditempatkan di rumah tahanan negara, sedangkan tiga tersangka lainnya dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan.

“Adapun terhadap tersangka SDW dilakukan pemindahan ke Rutan Kelas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” jelas Budi.

Menurut Budi, pemindahan ini memiliki landasan hukum yang kuat dan diatur dalam regulasi terbaru mengenai hukum acara pidana. Langkah tersebut diambil demi efektivitas dan kelancaran pembuktian di meja hijau, mengingat perkara mereka akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, pemindahan penahanan para tersangka ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di PN Tipikor Semarang,” tutur Budi.

Dalam proses pemindahan para tahanan titipan tersebut, KPK bekerja sama dengan aparat kepolisian setempat guna memastikan aspek keamanan selama perjalanan lintas provinsi.

Diketahui, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu Sudewo (SDW) serta tiga kepala desa Kecamatan Jaken dan Kecamatan Jakenan, masing-masing Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Penetapan dilakukan usai KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Selain itu, tersangka Sudewo juga ditetapkan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.