periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk melakukan pemanggilan serta pemeriksaan kembali terhadap mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi (BKS). Langkah tersebut dipertimbangkan guna mendalami aliran dana setelah adanya pengembalian sejumlah uang dari mantan staf ahlinya kepada lembaga antirasuah.

Sebelumnya, KPK menyita uang yang dikembalikan oleh Robby Kurniawan, mantan Staf Ahli Budi Karya Sumadi saat masih aktif menjabat sebagai Menhub.

“Ya kemungkinan (Budi Karya) untuk diperiksa pasti ada, kalau memang dari hasil pengembalian itu pihak yang mengembalikan menjelaskan asal atau sumber uangnya dari siapa,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Anyer, Kamis (21/5).

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan tim penyidik masih harus memperjelas motif dan mekanisme di balik penyerahan uang tersebut. KPK perlu memastikan apakah pengembalian dana itu berkaitan dengan instruksi dari atasan atau murni atas kesadaran pribadi.

“Apakah dia datang atas perintah, ataukah datang karena memang inisiatif sendiri. Nah itu semuanya belum terinformasi. Nanti dari kedeputian yang akan menyampaikan ke pimpinan,” jelas Setyo.

Kasus yang menyeret Budi Karya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Hingga 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. Salah satunya adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.

Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.