Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan ekspose atau gelar perkara pengembangan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti fakta persidangan terkait dugaan penerimaan fee sebesar Rp3,5 miliar oleh mantan Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus DJKA Medan telah ditelaah oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan kepada Pimpinan KPK.
“Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan... Ini ada lambat tut yang kemudian sudah dilakukan gelar dan ekspose,” kata Taufik di Gedung KPK, Senin (3/8).
Taufik mengungkapkan, forum ekspose tersebut telah menghasilkan sejumlah keputusan internal. Lembaga antirasuah kini sedang menyiapkan kelengkapan administrasi sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan, tinggal nanti mungkin akan keluar surat perintah penyidikan, dan update-nya akan kami sampaikan ketika administrasinya sudah selesai,” jelas Taufik.
Taufik menegaskan, KPK berkomitmen menelusuri setiap petunjuk hukum dan fakta persidangan yang dinilai majelis hakim dapat menjadi pintu masuk pengembangan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Update yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan DJKA Medan,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dari kasus ini, sampai 15 Desember 2025, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. Salah satu tersangka tersebut adalah Bupati Pati nonaktif Sudewo. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan tersebut, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Tinggalkan Komentar
Komentar