periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan jaksa di Banten diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami telah melakukan penyerahan, baik orang maupun barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jumat (19/12).
Asep menjelaskan, pihak yang diserahkan dalam perkara tersebut usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) telah berstatus tersangka di Kejagung.
“Ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah terbit surat perintah penyidikan. Untuk kelanjutan penyidikannya tentu akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” jelas Asep.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Ses JAM Intel) Kejagung, Sarjono Turin, menambahkan dasar hukum pertimbangan pelimpahan perkara tersebut adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pada Rabu (17/12). Pada hari Sprindik diterbitkan, KPK juga tengah melaksanakan OTT.
Sarjono mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK.
“Kalau tidak salah tanggal 17 Desember 2025, karena prosesnya panjang. Kami sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kami sudah lebih awal menerbitkan Sprindik pada tanggal 17 Desember 2025,” ucapnya.
Sarjono meyakini pihaknya akan memproses hukum jaksa di wilayah Banten secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Bahkan, kasus ini diduga turut menjerat warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
“Dari kerja sama ini, penyerahan terhadap dua terduga ini besok akan kami tindaklanjuti di Kejaksaan Agung, Gedung Bundar. Karena malam ini waktu sudah larut dan kondisi kami sama-sama lelah, terutama pihak yang diamankan, kami mohon waktu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut besok di Kejaksaan Agung,” kata Sarjono.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya mengamankan sembilan orang dalam OTT di wilayah Banten.
“Kami akan meng-update terkait kegiatan tangkap tangan yang KPK lakukan pada hari Rabu kemarin. Sejak sore hingga malam hari, tim mengamankan sembilan orang di wilayah Banten dan Jakarta,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (18/12).
Budi menjelaskan, dari sembilan orang tersebut, satu di antaranya merupakan aparat penegak hukum. Selain itu, dua orang lainnya merupakan penasihat hukum dan enam lainnya pihak swasta.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp900 juta.
“Selain mengamankan sembilan orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk tunai sekitar Rp900 juta,” tutur Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar