Periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi usulan Komisi II DPR RI yang meminta pemerintah menaikkan gaji kepala daerah demi menekan potensi korupsi. Usulan ini muncul setelah KPK menjaring dua kepala daerah dalam operasi tangkap tangan (OTT), yakni Bupati Kuansing dan Bupati Langkat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyerahkan sepenuhnya kebijakan teknis mengenai penyesuaian komponen take-home pay kepala daerah kepada Kementerian Keuangan maupun pemerintah daerah terkait.

“Terkait kenaikan gaji, hal ini mungkin bisa ditanyakan ke Kementerian Keuangan atau pemerintah daerah, seperti apa take-home pay yang mestinya bisa dirasakan kepala daerah sehingga tidak perlu lagi mencari penghasilan dari luar,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (4/7).

Berdasarkan data dan riset internal, kedeputian penelitian dan pengembangan komisi antirasuah menemukan fakta bahwa besaran pendapatan tidak menjamin kepatuhan hukum seorang pejabat.

“Sudah ada beberapa kajian yang dilakukan oleh teman-teman di Litbang KPK, dan hasilnya menunjukkan tidak ada korelasi langsung antara kenaikan gaji pejabat negara dengan perilaku korupsi yang kami temukan,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, dari berbagai kasus OTT terhadap kepala daerah, para pelaku dengan pendapatan tinggi pun tetap nekat memanipulasi jabatan demi keuntungan pribadi.

Menurutnya, modus korupsi akan selalu mengintai selama mentalitas individu rapuh. Karena itu, KPK menilai akar masalah tidak bisa diselesaikan hanya dengan menambah dana ke kantong kepala daerah, melainkan melalui komitmen moral masing-masing.

“Modus-modusnya tetap saja ada. Kembali pada integritas setiap pejabat negara,” tegas Taufik.

Sebelumnya, usulan kenaikan gaji ini mencuat dari pihak parlemen menyusul rentetan OTT KPK yang kembali menjerat kepala daerah. Komisi II DPR menilai pendapatan resmi kepala daerah saat ini tidak ideal dengan beban kerja dan ongkos politik. Akibatnya, Komisi II mendesak agar pendapatan kepala daerah direvisi supaya tidak lagi mencari penghasilan tambahan di luar jalur hukum.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan hak keuangan tambahan sebesar 20 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagai upaya memberikan penghasilan lebih proporsional sekaligus menekan potensi korupsi.

“Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan hal yang sama, dan kami merekomendasikan kepada pemerintah untuk merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan, terutama terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Rifqinizamy di Gedung DPR, Kamis (2/7).