Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan di balik keputusan penahanan terpisah terhadap tersangka pihak swasta sekaligus tim sukses Bupati Langkat, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Berbeda dengan Bupati Syah Afandin yang langsung diterbangkan ke Jakarta, Yaqub dititipkan di Rutan Polresta Medan karena tim KPK kehabisan tiket pesawat menuju Jakarta pada detik-detik terakhir operasi.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penangkapan yang tidak bersamaan membuat tim membutuhkan waktu konsolidasi. Namun, saat hendak berangkat ke ibu kota, tiket penerbangan dari daerah menuju Jakarta sudah habis.

“Pada saat waktu yang berbeda itu, ada yang di detik-detik terakhir ketika dibawa, terdapat keterbatasan tiket penerbangan. Sehingga yang hanya bisa dibawa adalah PN (Penyelenggara Negara), karena ada keterbatasan di daerah untuk tiket ke Jakarta. Kalau ke Jakarta–Medan tidak ada masalah, tetapi dari daerah ke Jakarta sudah penuh,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (4/7).

Bupati Langkat Syah Afandin kini resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Sementara itu, Yaqub dititipkan di sel tahanan Polresta Medan.

Meskipun terpisah secara geografis, Taufik memastikan penahanan di daerah tidak akan mengganggu maupun menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK kini memanfaatkan sistem jarak jauh demi efisiensi penyelesaian berkas perkara.

“Kami pastikan bahwa pelaksanaan kegiatan penahanan dan kegiatan penyidikan berikutnya tidak terhalang oleh hal tersebut. Karena kami sudah memiliki teknologi, kami akan melakukan video call untuk penyerahan administrasi penyidikan. Itu tidak menjadi masalah,” tegas Taufik.

Kendala logistik terkait tiket penerbangan ini diakui menjadi catatan khusus bagi internal kedeputian penindakan KPK. Taufik menyatakan, manajemen mobilisasi personel dan tersangka dalam operasi senyap ke depan akan dievaluasi agar skema penangkapan di daerah bisa berjalan lebih antisipatif.

“Ya, itu sedang dievaluasi oleh tim agar kegiatan-kegiatan serupa di daerah ke depan dapat diantisipasi lebih baik,” ungkap Taufik.

Diketahui, KPK resmi menahan Bupati Langkat periode 2025–2030, Syah Afandin, dan tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, atas kasus suap 85 paket proyek dinas senilai Rp10 miliar. Dalam skema tersebut, Syah Afandin diduga mematok komitmen fee hingga 17 persen yang disetorkan secara bertahap melalui sopir pribadinya.

Selain suap proyek, lembaga antirasuah juga mengendus dugaan gratifikasi minimal Rp3,5 miliar terkait jual-beli jabatan camat, kursi kepala sekolah, hingga korupsi pengadaan seragam SD.