Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara menyeluruh konstruksi perkara dugaan pemerasan massal yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS). Kasus dari pengaduan masyarakat ini mengungkap adanya dugaan "tradisi" penyerahan upeti yang diwariskan dari rezim bupati terdahulu yang juga merupakan suami dari Etik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Etik diketahui menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak serta Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," kata Asep, di Gedung KPK, Jumat (10/7).
Potong Insentif Pegawai 40% Lewat 'Warisan' Kode Suami
Dalam pelancarkan aksinya, Etik meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk memotong dan mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Tindakan ini diduga kuat melanjutkan kebiasaan lama suaminya saat menjabat sebagai bupati sebelumnya.
Penyidik KPK menemukan, penagihan uang tersebut kerap menggunakan sejumlah kode perintah lisan berbahasa Jawa, seperti "tambahan upah pungut kae ono tho?" (tambahan upah pungut itu ada kan?), "kowe mrene kan ora bayar" (kamu ke sini kan tidak membayar), dan "padakno karo bapak" (samakan dengan bapak).
Kode-kode tersebut merujuk pada besaran uang setoran yang wajib disesuaikan dengan nominal pada masa jabatan suaminya. Saat itu, sang suami sempat mengultimatum jajaran pegawai BPKAD sesaat setelah dilantik dengan perintah khusus.
"Bupati sebelumnya, juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (artinya: sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada Bupati saat itu,” ujar Asep.
Atas dasar instruksi Etik Suryani, Richard Tri Handoko kemudian memerintahkan para pejabat eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi (ND) selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo sejak tahun 2021–2026. Setelah itu, upah tersebut mengalir langsung ke kantong Etik Suryani.
"Selama periode 2021–2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miIiar," tutur Asep.
Sasar Setoran Rutin OPD, THR, hingga Modus Anggaran Fiktif
Etik Suryani juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM, untuk mengoordinasikan pengumpulan 'Setoran Rutin OPD'. Pola penagihan ini lagi-lagi menggunakan sandi warisan suaminya, yakni "padakno karo bapak".
Pada masa sebelumnya, bupati terdahulu pernah meminta setoran serupa dengan perintah blak-blakan kepada pegawai Bagian Umum, yaitu "golekno 500 akhir tahun" (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun).
“Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo. Informasi ini akan didalami oleh penyidik,” urai Asep.
Adapun, total penerimaan Etik dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan oleh TRM selama periode 2024–2026 menembus angka Rp840 juta. Jumlah tersebut meliputi penyerahan sebesar Rp245 juta pada tahun 2024, Rp350 juta pada tahun 2025, dan Rp245 juta pada tahun 2026.
Di sisi lain, akumulasi uang tunai yang berhasil dikumpulkan oleh Richard dari setoran OPD sepanjang rentang tahun 2022–2024 tercatat mencapai Rp1,2 miliar.
Asep menegaskan, seluruh akumulasi dana yang ditarik secara paksa dari para aparatur sipil negara dan anggaran daerah tersebut habis digunakan untuk membiayai keperluan pribadi sang bupati.
"Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.
Diketahui, KPK resmi menaikkan perkara dugaan korupsi di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka pada Jumat (10/7/2026). Selain Bupati Etik Suryani (ETS), lembaga antirasuah juga menjerat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko (RCH) dan Kabag Umum Tri Mulyo (TRM). Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar