periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) dugaan korupsi berupa pemerasan. Pada perkara ini, penyidik menemukan aliran uang hingga Rp1,07 miliar yang berkaitan dengan praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan aliran uang tersebut diterima oleh Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU. 

“TAR juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar, dengan rincian: pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta dan pada 2024 berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta,” kata Asep, di Gedung KPK, Sabtu (20/12).

Asep mengungkapkan, OTT KPK di wilayah HSU bermula dari laporan masyarakat, Kamis (18/12). Pada OTT tersebut, pihaknya mengamankan 21 orang yang 6 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Keenam pihak tersebut, yakni APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) selaku Kepala Kejari HSU, Asis Budianto (ASB) selaku Kasi Intel Kejari HSU, Rahman (RHM) selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU, Yandi (YND) selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU, Hendrikus (HEN) selaku pihak lainnya, dan Rahmad Riyadi (RR) selaku pihak lainnya,” ungkap Asep. 

Asep menjelaskan, setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga mulai melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Bahkan, permintaan uang tersebut disertai dengan ancaman.

“Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut, tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujar Asep.

Selama November-Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara.

“(Pertama), melalui perantara TAR, yaitu penerimaan dari RHM senilai Rp270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta; (Kedua), melalui perantara ASB, yaitu penerimaan dari YND sejumlah Rp149,3 juta,” ungkap Asep.

Sementara itu, ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta. 

Namun, tak hanya dugaan tindak pemerasan, Asep mengungkapkan tindakan melawan hukum APN lainnya. APN juga diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk dana operasional pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. 

“Selanjutnya, APN juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp450 juta, dengan rincian: transfer ke rekening istri APN senilai Rp405 juta dan Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta,” tutur Asep.

Asep juga mengungkapkan, satu dari perantara APN, yaitu TAR, juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.

Asep menyebutkan, dari OTT Kalsel itu, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta. 

Diketahui, dalam dugaan pemerasan ini, KPK menetapkan tiga tersangka yang merupakan aparat penegak hukum (APH). 

Tersangka adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara Agustus 2025 sampai sekarang, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Namun, saat ini, KPK baru menahan dua tersangka. Sementara itu, satu tersangka lainnya, TAR, masih dalam proses pencarian oleh penyidik KPK.

“Tadi disebutkan bahwa ditetapkan tiga tersangka, tetapi yang tadi ditampilkan dan kemudian ditahan oleh kami itu baru dua karena yang satu masih dalam pencarian. Tentunya kami berharap kepada yang bersangkutan kooperatif dan segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum selanjutnya,” tegas Asep.