periskop.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyusunan ini bertujuan untuk mengakhiri multitafsir.
“Guna mengakhiri beragam tafsir yang berkembang di ruang publik dan antarinstansi,” kata Yusril, di Balai Kartini, Sabtu (20/12).
Yusril menjelaskan, berdasarkan analisis sementara dan diskusi lintas kementerian yang telah dilaporkan kepada Presiden, putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian. Peraturan itu tidak menyentuh ketentuan dalam UU ASN yang secara tegas menyatakan ASN tidak dapat direkrut dari TNI dan Polri.
“Karena itu, pengaturan ke depan harus dibentuk pada tingkat Peraturan Pemerintah, bukan cukup melalui peraturan internal kepolisian,” ujar Yusril.
Menurut Yusril, PP tersebut akan dirumuskan dengan melibatkan seluruh instansi terdampak sesuai arahan Presiden.
Di sisi lain, Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan, pihaknya telah melakukan penyerapan aspirasi publik secara luas sejak bulan pertama pembentukannya.
“Kami keliling ke berbagai daerah untuk belanja masalah. Respons masyarakat luar biasa, masukan tertulis jumlahnya ribuan, dan kami melakukan audiensi dengan lebih dari 100 kelompok,” kata Jimly.
Jimly mengatakan, pendekatan partisipatoris menjadi landasan utama karena keputusan yang akan diambil bersifat strategis.
“Ini keputusan besar dalam demokrasi konstitusional kita sehingga seluruh pihak harus dilibatkan,” tegas dia.
Sejumlah pimpinan kementerian/lembaga (K/L), termasuk KPK, OJK, Lemhannas, Kementerian ESDM, ATR/BPN, serta kementerian sektor lainnya, menyampaikan, kebutuhan institusional terhadap keberadaan personel Polri, terutama dalam fungsi penegakan hukum, penyelidikan, dan penyidikan.
Namun, sebagian besar instansi menilai, penyesuaian kebijakan perlu disertai masa transisi yang memadai.
Yusril menegaskan, adanya kesepakatan untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan UU Kepolisian.
“Jika kita jelaskan secara terbuka kepada publik, ini akan meredakan keresahan. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama draf RPP dapat kita selesaikan,” ungkap Yusril.
Yusril menyampaikan langkah pemerintah menyusun PP sebagai Pelaksana UU Kepolisian disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga Republik Indonesia yang melibatkan 17 K/L. Rapat ini digelar untuk merespons dinamika pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025. Satu hari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum.
Salah satu pasal yang disoroti dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah terkait posisi Polri di institusi sipil. Pasal 3 ayat (1) Perkap ini berbunyi anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar