periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan Hukum. Pertemuan ini dihadiri sejumlah petinggi lembaga, mulai dari Jaksa Agung, Ketua KPK, perwakilan Menpan RB, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian HAM, Kementerian Hukum, hingga Mabes Polri.

Yusril menegaskan, kehadiran berbagai instansi sangat penting untuk melakukan sinkronisasi perencanaan serta evaluasi kinerja pembangunan hukum nasional secara bersama-sama. Dalam forum tersebut, pemerintah menetapkan target peningkatan Indeks Pembangunan Hukum Nasional (IPH).

"Skor yang dinyatakan oleh BPHN saat ini adalah 0,68. Target kita pada tahun depan bisa ditingkatkan menjadi 0,69. Walaupun hanya naik satu poin, tetapi telah menunjukkan sesuatu yang berarti dalam pembangunan hukum nasional kita," kata Yusril di Gran Melia, Jakarta, Rabu (22/4).

Yusril menjelaskan, harmonisasi antara peraturan nasional dan daerah menjadi prioritas agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kondisi over-regulasi.

“Mengapa kami anggap penting pertemuan ini? Supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dari peraturan-peraturan yang bersifat nasional dengan peraturan-peraturan di daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih antar-pengaturan, dan tidak juga terjadi over-regulasi,” ujarnya.

Ia menyoroti banyaknya hal yang sebenarnya tidak perlu diatur, tetapi tetap dibuatkan regulasi sehingga memicu kebingungan dalam pelaksanaan.

"Kita mencoba melakukan sistematisasi terhadap peraturan nasional maupun daerah sehingga terjadi sinkronisasi yang bermuara pada terciptanya keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menyebut tahun 2026 menjadi momen sejarah penting dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak 3 Januari 2026. Kehadiran regulasi ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui KUHAP tahun 1981 yang sudah tidak sesuai dengan perubahan besar di masyarakat.

Yusril menekankan, koordinasi intensif diperlukan guna menyamakan persepsi antar-aparat penegak hukum agar tidak muncul tafsiran berbeda-beda.

"Jangan sampai Polisi tafsirannya beda, Jaksa beda, Pengadilan beda lagi. Pada akhirnya itu menimbulkan kebingungan masyarakat dan tidak akan mungkin menciptakan keadilan serta kepastian hukum yang didambakan," tegas Yusril.

Yusril juga mengingatkan arahan Presiden bahwa pembangunan ekonomi nasional harus ditopang oleh peraturan hukum yang adil. Penegakan hukum yang konsisten dan sistematis diyakini menjadi faktor kunci keberhasilan target ekonomi.

“Pak Presiden berkali-kali memberikan arahan bahwa pencapaian target pembangunan ekonomi juga sangat dipengaruhi oleh adanya penegakan hukum yang konsisten dan sistematis di tengah masyarakat. Oleh karena itu, bagian kami membicarakan masalah-masalah hukum ini dengan harapan ke depan tercipta koordinasi yang baik antar-penegak hukum kita,” papar Yusril.

Menutup keterangannya, Yusril memaparkan Rakornas tersebut juga mulai membahas teknis pelaksanaan KUHAP baru, khususnya terkait penyitaan, eksekusi, hingga perampasan aset atau kekayaan akibat putusan pengadilan maupun penyitaan sebelum putusan. Sebab, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI.

"Saya belum tahu judulnya akan seperti apa nanti komprominya. Tapi ini merupakan hal penting untuk dipikirkan bersama dalam upaya menegakkan hukum secara sistematis dan konsisten dalam kehidupan masyarakat kita," ungkap Yusril.