periskop.id - Komite Percepatan Reformasi Polri telah menuntaskan tugasnya setelah bekerja secara maraton selama lebih dari tiga bulan. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, laporan akhir yang berisi ribuan halaman rekomendasi tersebut kini siap diserahkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menjelaskan, seluruh rangkaian persidangan, baik sidang pleno maupun paripurna yang digelar di Jakarta dan berbagai daerah, telah mencapai kesimpulan final. Sidang pleno terakhir yang diselenggarakan di Kebayoran Baru beberapa hari lalu menjadi penutup dari rangkaian kajian mendalam komite tersebut.
"Telah dibuat kesimpulan final terhadap apa yang dikerjakan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri, yang bekerja lebih dari tiga bulan selama ini. Buku-bukunya sudah dijilid semua, naskah yang akan diserahkan kepada Pak Presiden juga sudah selesai dicetak," kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (8/3).
Saat ini, pihak komite melalui sang ketua, Jimly Asshiddiqie, telah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden agar hasil pekerjaan tersebut dapat dipresentasikan secara langsung. Yusril berharap agenda pertemuan itu dapat terlaksana dalam waktu dekat.
"Insya Allah, mudah-mudahan sebelum Lebaran nanti komite sudah diterima oleh Pak Presiden. Nanti ketika sudah diterima, Pak Jimly sebagai Ketua akan mengumumkan apa kesimpulan dan apa saran yang disampaikan kepada Pak Presiden untuk ditindaklanjuti," jelas Yusril.
Yusril merinci, dokumen yang disusun memiliki ketebalan bervariasi untuk memudahkan penelaahan oleh Kepala Negara. Laporan tersebut disusun secara berlapis mulai dari naskah lengkap hingga ringkasan eksekutif.
"Terhadap laporan yang jumlahnya ribuan halaman, kemudian ada yang beberapa ratus halaman, ada yang seratus halaman, ada yang enam belas halaman, dan ada tiga halaman. Tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan," ungkapnya.
Yusril menambahkan, naskah setebal 16 halaman merupakan ringkasan dari keseluruhan hasil pekerjaan komite. Dokumen-dokumen inilah yang akan dipelajari oleh Presiden sebelum akhirnya diambil keputusan strategis mengenai reformasi di tubuh kepolisian.
Meskipun dokumen telah selesai, Yusril menegaskan, poin-poin rekomendasi belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat umum. Hal ini dilakukan untuk menghormati prosedur pelaporan kepada Presiden sebagai pemberi mandat.
"Jadi sementara ini kami belum bisa bicara apa-apa tentang apa yang dicapai, apa yang dirumuskan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri ini. Nanti apabila sudah diserahkan ke Presiden, baru kami akan umumkan apa isi rekomendasi atau kesimpulan yang disampaikan kepada Presiden," tutur Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar