Periskop.id – Pemerintah memberikan penegasan terkait arah kebijakan pertahanan nasional agar tidak disalahartikan oleh publik.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 harus dipahami secara menyeluruh sebagai panduan strategis pertahanan dan keamanan nasional.
Aturan tersebut bukan sebuah regulasi yang dirancang khusus untuk mengatur kelompok lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Yusril memaparkan, Perpres ini merupakan langkah turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Melalui kebijakan ini, pemerintah memetakan bentuk ancaman terhadap kedaulatan menjadi tiga rumpun utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, serta ancaman hibrida.
“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LBGTQ. LBGTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” kata Yusril, di Jakarta, Kamis (9/7).
Yusril mengungkapkan, ancaman nonmiliter memiliki dimensi yang sangat lebar. Potensi gangguan tersebut tidak terbatas pada domain sosial dan kebudayaan saja, tetapi turut meliputi aspek bencana alam, krisis wabah penyakit, fenomena pemanasan global, infiltrasi paham ateisme, hingga berbagai ideologi lain yang dinilai bertolak belakang dengan posisi Pancasila sebagai dasar filsafat negara.
Akibatnya, Yusril meminta publik tidak memiliki cara pandang yang sempit dengan mereduksi isi Perpres 111/2025 pada satu isu tunggal. Kebijakan ini tidak sekadar mengantisipasi serangan fisik, tetapi turut memayungi ketahanan ideologis, tradisi, tatanan sosial, hingga cara berpikir masyarakat.
“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” jelasnya.
Status Individu Bukan Ancaman Negara
Yusril meluruskan, pemerintah sama sekali tidak mempermasalahkan keberadaan orang perorangan yang mengidentifikasi diri sebagai bagian dari LGBTQ. Realitas sosiologis mengenai adanya individu dengan kondisi atau kecenderungan personal tersebut merupakan fakta sosial yang sudah lama terekam dalam lini sejarah tradisi, ranah keagamaan, maupun kajian hukum.
Pemerintah membedakan secara tegas antara hak personal kedudukan warga negara dengan gerakan penyebaran ekosistem nilai baru dari luar. Sebab, kondisi ini dinilai bisa mengganggu ketahanan nasional.
“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” ujar Yusril.
Atas dasar pertimbangan tersebut, negara memandang penting untuk melakukan langkah mitigasi terhadap penyebaran konten propaganda di berbagai lini media, mulai dari saluran resmi, jejaring media sosial, media daring, internet, hingga instrumen komunikasi publik lainnya.
Upaya preventif ini dilakulan agar nilai kebudayaan, prinsip Pancasila, serta jati diri Indonesia sebagai bangsa yang religius sekaligus plural tetap terjaga secara kokoh.
Jaminan Perlindungan Hukum dan Aturan KUHP
Kendati demikian, Yusril memberikan peringatan keras agar keberadaan Perpres 111/2025 tidak dipelintir menjadi alat pembenaran untuk melancarkan aksi persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu LGBTQ.
Hak asasi mereka sebagai manusia serta status kedudukan sebagai warga negara wajib dilindungi penuh sesuai dengan jaminan dalam UUD 1945.
“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki agenda maupun rencana untuk merancang undang-undang khusus yang mengatur tentang LGBTQ. Sejauh ini, baik di internal eksekutif maupun di lembaga legislatif DPR RI, tidak pernah ada agenda pembahasan terkait penyusunan hukum spesifik tersebut.
Lebih lanjut, kodifikasi hukum pidana nasional yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pun sama sekali tidak mengkriminalisasi orientasi seksual seseorang. Ruang lingkup KUHP murni memayungi penindakan terhadap aspek perbuatan pidana yang nyata, seperti pemerkosaan, tindak pencabulan, penyebaran pornografi, tindakan kekerasan seksual, serta jenis delik kejahatan lainnya.
“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” ujar Yusril.
Yusril menekankan setiap perumusan kebijakan hukum di tanah air selalu digodok secara matang dengan menyerap nilai-nilai kebudayaan lokal, falsafah kebangsaan, serta doktrin keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Atas dasar legalitas formal tersebut, kiblat hukum dari negara-negara asing, termasuk wilayah yang telah mengesahkan legalisasi pernikahan sesama jenis, tidak akan pernah serta-merta dijadikan sebagai acuan hukum bagi Indonesia.
Yusril kembali menggarisbawahi posisi Perpres 111/2025 harus didudukkan dalam koridor besar sistem pertahanan semesta.
Sikap pemerintah dipastikan tidak sedang mengarah pada upaya memidana orientasi seksual warga negaranya, melainkan fokus memagari ketahanan nasional dari gempuran penyebaran paham maupun propaganda yang dianggap tidak selaras dengan nilai mulia Pancasila, adat budaya, serta karakter asli bangsa Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar