periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan terobosan untuk mencegah hilangnya suara pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menyarankan agar partai politik diberikan ruang untuk menggabungkan perolehan suara di akhir proses Pemilu.
Yusril menilai skema ini sebagai solusi praktis bagi partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas tertentu atau kekurangan kursi untuk membentuk fraksi di parlemen. Dengan bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan, suara rakyat yang telah diberikan tidak akan terbuang percuma.
“Saya kira yang paling praktis itu bisa dilaksanakan kalau penggabungan partai dilakukan di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan tidak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/3).
Dalam usulannya, Yusril menjelaskan, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional. Namun, penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi di DPR, bukan pada perhitungan awal perolehan suara. Ia mencontohkan, jika ada dua partai yang masing-masing meraih tujuh kursi, mereka bisa bersepakat untuk bersatu.
“Daripada hangus, mereka bersepakat untuk bergabung. Dua partai itu jika digabungkan sudah mencapai angka 13, sehingga bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR,” jelasnya.
Menurut Yusril, kerja sama ini memberikan kesempatan bagi partai-partai kecil untuk tetap memiliki representasi di parlemen melalui konversi suara menjadi kursi yang sah.
Selain menyelamatkan suara pemilih, Yusril meyakini mekanisme ini akan membawa ekosistem politik menuju penyederhanaan partai secara alami. Partai-partai non-parlemen yang bersatu diprediksi akan melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid dan signifikan.
Bahkan, Yusril menyebut, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai ini nantinya mampu melampaui perolehan suara partai besar di masa depan.
“Saya kira tidak ada suara partai yang hilang dan sistem itu juga pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai,” pungkas Yusril.
Tinggalkan Komentar
Komentar