periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang sebesar Rp6,6 triliun. Uang ini merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara yang diserahkan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Burhanuddin menjelaskan, secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun).

Dari uang Rp6,6 triliun itu, sebesar Rp4.280.328.440.469,74 (Rp4,4 triliun) yang diserahkan merupakan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI.

“Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula,” kata Burhanuddin, di Gedung Kejagung, Rabu (24/12).

Sementara itu, sebesar Rp2.344.965.750.000 (Rp2,3 triliun) merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKHA senilai Rp 2.344.965.750.000 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” tutur Burhanuddin.

Selain itu, Kejagung juga melaporkan kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total 4.081.560,58 hektare.

"Dari jumlah tersebut, Satgas PKHA akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare,” ungkap Burhanuddin.

Rinciannya adalah lahan perkebunan kelapa sawit diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait melalui Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Danantara, kemudian diserahkan pada Adhi Niaga seluas 240.575,383 hektare dari 124 subjek hukum yang tersebar di 6 provinsi.

Selain itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di 9 provinsi.

Burhanuddin juga merinci potensi denda administratif dari perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif dari perusahaan tambang sebesar Rp32,63 triliun.

Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.