Periskop.id – Sebanyak 90 unit apartemen mewah South Hills milik terpidana kasus tindak pidana korupsi Benny Tjokrosaputro bakal dilelang secara terbuka oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan rencana eksekusi aset riil yang berlokasi di Jalan Denpasar Raya, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan tersebut.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara berupa 90 unit Apartemen South Hills di Jalan Denpasar Raya RT 16/RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7).

Aset properti yang disita dari sang koruptor tersebut dipatok dengan total nilai limit keseluruhan mencapai Rp219,7 miliar.

"Adapun total nilai limit atas keseluruhan objek lelang tersebut senilai Rp219.779.226.669 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) yang menjadi target perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil lelang tersebut," ujar Anang.

Anang menjelaskan, puluhan unit hunian vertikal tersebut disita atas nama Benny Tjokrosaputro berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), mulai dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2020 hingga inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021.

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI menjadwalkan pelaksanaan lelang barang rampasan negara ini pada Rabu, 29 Juli 2026. Seluruh hasil dari pelepasan aset tersebut ditargetkan langsung masuk ke kas negara.

Proses penawaran terhadap puluhan unit apartemen mewah ini dipastikan berjalan secara transparan dan daring penuh tanpa kehadiran fisik peserta. Kejaksaan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV sebagai pelaksana teknis.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta melalui surat elektronik e-Auction open bidding dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB sesuai waktu server yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id," tutur Anang.

Panitia lelang menegaskan, 90 unit apartemen ini akan dilepas ke pasar dengan kondisi apa adanya. Pembeli atau investor yang berminat wajib menerima segala bentuk cacat, risiko, serta kekurangan fisik maupun nonfisik yang mungkin melekat pada objek lelang tersebut.

Untuk memfasilitasi publik dan calon pembeli, Kejaksaan akan menyelenggarakan tahapan pemberian penjelasan formal (aanwijzing) secara langsung di lokasi Apartemen South Hills. Agenda ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Senin (20/7) hingga Rabu (22/7) 2026, pukul 10.00–14.00 WIB.

Selain melihat kondisi fisik objek, para peminat juga difasilitasi sosialisasi cara pendaftaran dan tata cara mengikuti lelang daring via Zoom Meeting.

"Sosialisasi cara mengikuti lelang Barang Rampasan Negara atas 90 unit Apartemen South Hills dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang berlangsung dua sesi, yaitu Jumat (17/7) 2026 dan Jumat (24/7) 2026 pukul 09.00–11.00 WIB," ungkap Anang.

Untuk melihat rincian katalog, tipe, serta posisi lantai dari 90 unit properti mewah sitaan korupsi tersebut, masyarakat dapat mengakses data lengkapnya melalui akun Instagram resmi @info_lelang_BPA.

Diketahui, Benny Tjokrosaputro yang merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk divonis penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Dalam perkara tersebut, Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara sebesar Rp16 triliun. Putusan MA turut memperkuat perampasan seluruh asetnya untuk negara. Selain Jiwasraya, Benny juga diadili dalam skandal korupsi PT ASABRI, namun divonis nihil karena akumulasi hukumannya telah maksimal.