Periskop.id – Kejaksaan Agung memastikan Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pembayaran tetap dilakukan karena Febrie masih berstatus jaksa dan perkara pidana yang menjeratnya belum berkekuatan hukum tetap.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung Rudi Margono mengatakan pengunduran diri Febrie hanya berkaitan dengan jabatan struktural sebagai Jampidsus, bukan statusnya sebagai pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa.
"Iya (menerima gaji, red.), belum ada putusan, 'kan?" kata Rudi saat ditemui di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7).
Febrie mengundurkan diri dari posisi Jampidsus pada 11 Juli 2026. Kejaksaan menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses hukum yang sedang berjalan. Setelah pengunduran diri diterima, Jaksa Agung sempat menunjuk Rudi sebagai pelaksana tugas sebelum Kuntadi dilantik menjadi Jampidsus definitif.
Pemeriksaan Etik Tunggu Proses Pidana
Rudi menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Febrie belum dilakukan. Proses etik akan menunggu penyelesaian perkara pidana agar pemeriksaannya tidak tumpang tindih dengan penyidikan.
Dengan demikian, penerimaan gaji tidak dapat dimaknai sebagai penghentian proses hukum ataupun kesimpulan bahwa tidak ada pelanggaran. Febrie tetap terikat pada proses penyidikan dan memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pada hari yang sama, Febrie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan baru dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemanggilan itu merupakan panggilan kedua setelah ia tidak memenuhi jadwal pemeriksaan pada Rabu (22/7) dengan alasan kesehatan.
Kejaksaan menyatakan dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum acara apabila Febrie kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Status Berbeda dalam Sejumlah Perkara
Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan TPPU dan diterbitkan setelah Tim 9 menerima serta mempelajari barang bukti yang sebelumnya diserahkan kepolisian.
"Kenapa terbit sprindik baru, itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah ditemukan oleh teman-teman Kortas dan Polda akan menjadi pertimbangan tersendiri sehingga terbitlah sprindik TPPU," kata Rudi.
Dalam sprindik baru itu, Febrie dipanggil sebagai saksi karena penyidik harus terlebih dahulu memeriksanya sebelum menentukan status hukum lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan Febrie sebelumnya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Adapun perkara terkait Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU, serta sprindik TPPU baru masih berada dalam tahap penyidikan umum dan belum memiliki penetapan tersangka baru.
"Yang dari Kortas itu yang tersangka hanya satu, Asabri. Kalau Krakatau sama PLN itu masih Sprindik umum. Termasuk TPPU yang sekarang Sprindik umum, gitu ya," ucap Anang.
Sebelumnya, Kejaksaan menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan penanganan perkara dari kepolisian. Ketiganya berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di lingkungan Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, serta perkara PT Asabri. Penanganannya dipercayakan kepada tim khusus beranggotakan sembilan penyidik, dengan sebagian anggota pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kejaksaan menegaskan proses pidana akan tetap berjalan meski Febrie masih berstatus jaksa dan menerima gaji. Seluruh konsekuensi kepegawaian maupun etik berikutnya akan ditentukan berdasarkan perkembangan penyidikan dan hasil proses hukum.
Tinggalkan Komentar
Komentar