Periskop.id – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dipastikan tidak menjalani penahanan usai dirampungkannya proses pemeriksaan perdana di Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya telah kooperatif menjawab belasan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik.
Hotman menjelaskan, pemeriksaan formal dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
“Hari ini sudah di-BAP. Dari jam 9 sampai baru selesai, ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik, dan kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).
Hotman mengungkapkan, agenda interogasi intensif oleh penyidik pada hari ini belum menyentuh seluruh perkara lintas sektor yang dituduhkan. Tim penyidik baru membuka konfirmasi untuk satu klaster kasus utama dari tiga perkara yang dilimpahkan.
“Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT ASABRI. Jadi sebagaimana diketahui ada tiga kasus ya. Kasus pertama adalah PT ASABRI, kasus kedua adalah kasus blackout di Sumatera, kasus ketiga adalah menyangkut PT Krakatau Steel. Hari ini baru satu,” jelas Hotman.
Dalam menghadapi proses hukum di Korps Adhyaksa, Febrie secara resmi telah menunjuk tim penasihat hukum untuk mengawal pembelaannya. Hotman mengonfirmasi penandatanganan surat kuasa tersebut telah rampung dilakukan pada hari yang sama.
“Benar bahwa hari ini Pak Febrie sudah tandatangani surat kuasa. Yang kedua kuasanya adalah pengacara M. Farizi yang di sebelah kanan saya ini. Ya. Jadi ada dua tim pengacara,” ungkap Hotman.
Diketahui, kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dicicil secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar