Periskop.id – Kejaksaan Agung menunjuk sembilan jaksa senior dari sejumlah bidang untuk menangani tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Sejumlah anggota tim tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pembentukan tim khusus dilakukan setelah Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejagung. Komposisi penyidik dipilih dari berbagai unit kerja untuk menjaga objektivitas sekaligus mengurangi potensi konflik kepentingan dengan Febrie yang pernah memimpin bidang tindak pidana khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna memastikan, tim tersebut akan menjalankan penyidikan berdasarkan hukum acara yang berlaku.

“Yang jelas kami akan profesional dalam bekerja dan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tentunya dalam hukum acaranya, di mana tetap dengan melaksanakan prinsip kehati-hatian, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Rabu (15/7). 

Sembilan Jaksa Masuk Tim Khusus

Sembilan jaksa yang ditunjuk tidak hanya berasal dari lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Mereka berasal dari bidang pengawasan, pidana umum, perdata dan tata usaha negara, pidana militer, badan pemulihan aset, serta kejaksaan tinggi.

Tim tersebut terdiri atas:

  1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  2. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
  3. Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset
  4. Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  5. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
  6. Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
  7. Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten
  8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer
  9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Sebagian anggota tim merupakan jaksa yang pernah ditempatkan di KPK. Chatarina Muliana Girsang, misalnya, pernah menjadi jaksa penuntut umum dan Kepala Biro Hukum KPK. Sementara itu, Muhibuddin pernah bertugas sebagai Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi KPK.

Pengalaman tersebut dinilai relevan karena penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, tetapi juga pencucian uang dan penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru sebagai dasar untuk melanjutkan perkara yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.

Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Krakatau. Sprindik Nomor 44 diterbitkan untuk menyidik dugaan korupsi tata kelola batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap, sedangkan Sprindik Nomor 45 menyangkut dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025.

Dengan terbitnya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia beralih kepada penyidik Kejagung. Meski demikian, tim kejaksaan tetap akan berkoordinasi dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam mengembangkan bukti maupun mendalami konstruksi perkara.

Polri juga telah menyerahkan administrasi penyidikan dan barang bukti kepada Kejagung. Barang yang dibawa ke Gedung Jampidsus pada Rabu, 15 Juli 2026, antara lain tiga kotak kontainer, satu koper, dan dua bingkai foto.

Sebelum pengalihan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Tim juga menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta melakukan gelar perkara terhadap bukti yang telah dikumpulkan.

Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka. Kejagung menyatakan penetapan tersebut tidak otomatis gugur, tetapi tim penyidik baru akan mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan hubungan perbuatan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

DPR Minta Tim Bebas Konflik Kepentingan

Pembentukan tim lintas bidang tersebut sejalan dengan permintaan Komisi III DPR agar penyidik yang menangani perkara tidak memiliki hubungan langsung dengan kepemimpinan Jampidsus sebelumnya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta, anggota tim dipilih dari unsur yang independen agar proses hukum tidak memunculkan gesekan di internal kejaksaan maupun antara lembaga penegak hukum.

"Kita menghindari gesekan. Kalau bisa, tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai berafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," kata Habiburokhman.

Komisi III DPR juga telah membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara. Selain pengawasan DPR, KPK disebut akan melakukan supervisi terhadap proses penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung.

Pengawasan tersebut dipandang penting karena perkara melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga yang kini menjadi penyidik. Kejagung karena itu dituntut membuka perkembangan penanganan perkara secara terukur tanpa mengabaikan kerahasiaan penyidikan dan asas praduga tak bersalah.

Pembentukan tim khusus, penerbitan sprindik baru, serta pelibatan unsur pengawas menjadi ujian bagi Kejagung untuk membuktikan bahwa penyidikan dapat berjalan profesional meskipun perkara menyeret mantan pejabat di lingkungan internalnya.