periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Dalam pengusutan ini, KPK memanggil mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS), Senin (29/12).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS, Swasta, Mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, untuk dimintai keterangan oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (29/12).
Budi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Beni sempat diamankan KPK saat OTT yang berlangsung pada Kamis (18/12). Beni juga sempat dibawa ke KPK untuk diperiksa.
Awalnya, ada 10 orang yang diamankan KPK. Lalu, sebanyak 8 orang yang dibawa ke KPK untuk diperiksa lanjutan, termasuk Beni.
Diketahui, KPK melakukan OTT, pada 18 Desember 2025, di Kabupaten Bekasi, dalam dugaan korupsi berupa suap “ijon” proyek. Pada operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Selama Desember 2024 sampai Desember 2025, Ade sering meminta jatah "ijon" kepada Sarjan melalui sang ayah, Kunang. Total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar