periskop.id - Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyoroti tajam insiden pembakaran rumah saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia menilai aksi teror ini merupakan manifestasi nyata dari pola koruptor fight back yang semakin ekstrem.

Praswad menegaskan, serangan fisik seperti ini adalah bentuk teror terhadap upaya pemberantasan korupsi yang harus direspons tegas agar tidak menjadi preseden berbahaya di masa depan.

“Peristiwa ini menunjukkan pola koruptor fight back yang semakin nyata. Serangan balik terhadap penegakan hukum tidak hanya terjadi dalam bentuk ancaman verbal atau tekanan terhadap penyidik, tetapi juga berupa kekerasan fisik seperti kasus Novel Baswedan dulu dan pembakaran rumah saksi,” kata Praswad, Kamis (9/4).

Menurutnya, tindakan pembakaran rumah saksi adalah aksi teror yang tidak dapat ditoleransi. Serangan terhadap saksi perkara korupsi merupakan bentuk nyata intimidasi yang mengancam proses penegakan hukum secara keseluruhan.

“Jika saksi tidak terlindungi, maka keberanian masyarakat untuk membantu membongkar praktik korupsi akan melemah,” tegasnya.

Praswad mengapresiasi langkah cepat KPK yang segera berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menurutnya, perlindungan saksi adalah kunci agar penyidikan kasus yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswanto ini dapat berjalan tanpa tekanan.

“Langkah cepat KPK yang segera berkoordinasi dan meminta perlindungan kepada LPSK layak diapresiasi. Koordinasi ini menunjukkan ancaman terhadap saksi dipandang serius dan harus ditangani sistematis oleh negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara dengan aksi teror tersebut. Segala bentuk intimidasi, menurutnya, menunjukkan adanya kehendak menghambat proses hukum (obstruction of justice).

“Apabila terbukti terdapat hubungan dengan pihak yang sedang berperkara, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat dalam proses hukum. Segala bentuk intimidasi terhadap saksi menunjukkan adanya kehendak untuk menghambat penegakan hukum,” ujarnya.

Praswad mendorong penggunaan pendekatan hukum berlapis, yakni pasal perintangan penyidikan dari sisi KPK, serta pasal pidana perusakan dan pembakaran dari sisi kepolisian.

“KPK perlu menerapkan pasal perintangan penyidikan terhadap pelaku maupun pihak yang memerintahkan pembakaran tersebut. Selain itu, kepolisian juga perlu menindak pelaku dengan pasal pidana terkait perusakan dan pembakaran. Pendekatan berlapis ini penting agar intimidasi terhadap saksi diproses maksimal dan menimbulkan efek jera,” urai Praswad.

Ia menekankan, teror terhadap saksi bukan sekadar serangan personal, melainkan serangan terhadap proses pemberantasan korupsi itu sendiri.

“Karena itu, aparat penegak hukum harus bekerja sama dan segera mengungkap motif, menangkap pelaku, serta memastikan perlindungan maksimal kepada saksi agar proses hukum berjalan tanpa tekanan dan intimidasi,” tutup Praswad.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi lembaga antirasuah telah menerima informasi mengenai aksi tekanan dari pihak-pihak tertentu. Bahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, rumah milik saksi diduga dibakar.

“Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar,” jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Ade Kuswanto Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).