periskop.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang telah lengkap atau P21. Penyidik resmi melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, Jumat (17/4), Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya di Gedung KPK, Jumat (17/4). 

Langkah hukum ini tidak hanya menyasar sang bupati semata. KPK turut melimpahkan berkas perkara milik ayahanda bupati, yakni H.M. Kunang ke tahap penuntutan.

H.M. Kunang ikut terseret pusaran rasuah dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. “Pelimpahan berkas perkara penyidikan ke penuntutan ini untuk dua orang tersangka yaitu Sdr. ADK Bupati Kabupaten Bekasi, dan Sdr. HMK selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan sekaligus ayah dari Bupati,” jelasnya.

Tim JPU kini mengambil alih kendali perkara tersebut. Mereka memiliki batas waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun dan merampungkan surat dakwaan.

Berkas dakwaan itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi. Sidang perdana pasangan ayah dan anak ini tinggal menunggu penetapan jadwal majelis hakim.

Lembaga antirasuah menjamin proses persidangan kelak berjalan secara transparan. Publik diundang untuk memantau langsung pengungkapan kronologi dan fakta hukum kasus suap ini.

Perkara ini bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tim penyelidik di lapangan. “Pasca itu, JPU akan melimpahkan perkara ini ke PN untuk masuk ke tahap persidangan. Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” ujarnya.

Kasus korupsi di Kabupaten Bekasi ini total menjerat tiga orang tersangka utama. Selain Ade Kuswara dan ayahnya, penyidik juga menahan seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Tersangka Sarjan berperan sebagai pemberi uang pelicin atau ijon proyek pemerintahan. Sarjan menyerahkan uang suap miliaran rupiah kepada bupati melalui perantara sang ayah.

Total ijon dari Sarjan untuk Ade Kuswara dan ayahnya menyentuh angka Rp9,5 miliar. Sang bupati nonaktif juga terdeteksi mendapat penerimaan liar lain senilai Rp4,5 miliar di luar pemberian tersebut.