periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan di Indramayu yang menyasar kediaman Anggota DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS). Dari kegiatan tersebut, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat penyidikan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam proses penggeledahan tersebut penyidik menyita aset berupa data digital dan fisik.

“Untuk penggeledahan di Indramayu kami update juga bahwa penyidik mengamankan beberapa dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung KPK, Senin (6/4).

Budi menjelaskan, berbagai dokumen catatan yang ditemukan sangat krusial bagi kebutuhan penyidikan. Nantinya, temuan tersebut akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka.

“Tentu dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” jelasnya.

Lebih lanjut, lembaga antirasuah membuka peluang untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ono Surono dalam waktu dekat. Keterangan dari yang bersangkutan dinilai perlu untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai berbagai temuan penyidik dari dua lokasi penggeledahan.

“Termasuk terbuka kemungkinan dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” tegas Budi.

Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ono Surono di Kota Bandung pada Rabu (1/4). Kemudian, KPK melanjutkan penggeledahan kediaman Ono lainnya di Indramayu pada Kamis (2/4).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).