periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi resmi terkait proses penggeledahan di kediaman Anggota DPR RI, Ono Surono (ONS), di Bandung. Lembaga antirasuah memastikan seluruh rangkaian tindakan di lapangan telah dijalankan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kamis (2/4).

Budi menegaskan, tim penyidik telah menunjukkan seluruh administrasi penyidikan sebelum memulai kegiatan penggeledahan. Ia juga memastikan proses tersebut dilakukan secara transparan dengan melibatkan saksi dari pihak terkait.

Bahkan, selama penggeledahan berlangsung, pihak keluarga terdakwa hadir dan memantau langsung jalannya pemeriksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan tidak ada tindakan di luar wewenang penyidik.

“Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, menanggapi isu mengenai pemutusan akses kamera pengawas (CCTV) di lokasi, KPK membantah telah mematikan perangkat tersebut secara paksa. Budi menjelaskan, penyidik hanya melakukan pengecekan teknis terhadap rekaman yang ada tanpa melakukan penyitaan.

“Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut,” tegas Budi.

KPK menyatakan seluruh rangkaian penggeledahan didasarkan pada payung hukum yang kuat, yakni Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diselaraskan dengan Pasal 113 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sebelumnya, Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus pengacara Ono, Sahali, menyatakan adanya sejumlah kejanggalan dalam prosedur yang dijalankan penyidik di lapangan.

Sahali mempertanyakan instruksi penyidik yang diduga meminta agar CCTV di rumah kliennya dimatikan selama proses penggeledahan berlangsung. Ia menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menimbulkan tanda tanya besar bagi pihak keluarga.

Selain masalah CCTV, pihak Ono Surono juga menyoroti dugaan ketiadaan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) KUHAP. Sahali menegaskan penggeledahan tersebut tidak membuahkan hasil karena ia meyakini kliennya tidak terlibat dalam perkara suap yang tengah disidik.

Diketahui, KPK menggeledah kediaman Ono Surono (ONS) di Kota Bandung, Rabu (1/4). Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyeret eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).