periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dari pihak swasta yang ditujukan kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
“Didalami terkait adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada bupati,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Senin (6/4).
Saksi yang dipanggil untuk memberikan keterangan adalah M. Reza Reynaldi, Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia (wiraswasta).
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan penjelasan mengenai keterkaitan pihak swasta dalam perkara ini.
“Saksi hadir,” tegas Budi.
Pemeriksaan saksi yang dijadwalkan hari ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap "ijon" proyek di Pemkab Bekasi.
“Hari ini, Senin (6/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap ‘ijon’ proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” jelasnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah bupati, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian uang “ijon” dari Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain uang ijon tersebut, penyidik juga menemukan adanya penerimaan lain oleh Ade senilai Rp4,5 miliar, sehingga total dugaan suap dalam klaster ini mencapai Rp14 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar