periskop.id - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengungkapkan lembaganya telah menyerap hampir 100% anggaran dari total pagu MA selama 2025 sebesar Rp13 triliun. Angka tersebut diambil sampai 27 Desember 2025.

“Dari total anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp13.145.686.448.000 (Rp13 triliun), Mahkamah Agung telah mampu menyerap anggaran sejumlah Rp12.804.248.668.531 (Rp12 triliun) atau Rp97,40% dari total pagu Mahkamah Agung pada tahun 2025,” kata Sunarto, di Gedung MA, Selasa (30/12).

Sunarto menyampaikan, jumlah persentase serapan tersebut masih bisa berubah. Sebab, sampai hari ini, Selasa (30/12), MA masih melangsungkan kegiatan berupa Refleksi Akhir Tahun 2025.

“Jumlah persentase serapan tersebut masih bisa berubah dari beberapa kegiatan per hari ini yang belum terekam dalam laporan ini,” ucap dia.

Selain itu, Sunarto juga mengungkapkan, terdapat anggaran MA yang diblokir sebesar Rp18 miliar.

“Perlu kami sampaikan juga bahwa hingga saat ini masih terdapat anggaran Mahkamah Agung yang terkena blokir sebesar Rp18.863.000.000 (Rp18 miliar),” ungkap Sunarto.

Dari dana tersebut, terdapat rincian sebesar Rp18,863 miliar untuk belanja barang dan sebesar Rp745,334 juta untuk belanja modal.

Adapun, secara keseluruhan, realisasi anggaran MA 2025 dibagi menjadi tiga jenis belanja, yaitu untuk pegawai, barang, dan modal.

“Terkait realisasi anggaran tahun 2025, berdasarkan tiga jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal,” ujar Sunarto.