periskop.id - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyoroti logika hukum majelis hakim yang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap kliennya. Mereka menilai hakim cenderung memaksakan keterkaitan aset dengan jabatan tinggi Nurhadi tanpa didukung bukti keterlibatan langsung.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menuding majelis hakim hanya "menelan mentah-mentah" konstruksi hukum yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di ruang sidang.

“Majelis hakim dalam mempertimbangkan dakwaan dan tuntutan sepenuhnya mengambil alih dakwaan serta tuntutan jaksa. Bayangkan, persoalan pokok bagi kami adalah sebenarnya orang seperti apa yang profilnya bisa mempunyai uang banyak?” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Maqdir menyayangkan sikap hakim yang seolah-olah menyimpulkan bahwa karena kedudukan Nurhadi sebagai Sekretaris MA, maka ia otomatis memiliki profil untuk menguasai uang dalam jumlah besar. Padahal, menurutnya, fakta persidangan menunjukkan hal berbeda.

“Apakah karena kedudukan Pak Nurhadi sebagai Sekretaris Mahkamah Agung maka dialah yang profilnya bisa mempunyai uang sebanyak itu? Mestinya tidak, tidak masuk akal di situ putusan,” tegas Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menekankan bahwa keterangan para saksi justru banyak menyatakan tidak ada kaitan antara aliran uang yang dipersoalkan dengan sosok Nurhadi. Namun, ia menilai hakim sengaja mengabaikan fakta tersebut demi menyelaraskan putusan dengan tuntutan jaksa.

“Bagaimanapun juga saksi-saksi mengatakan bahwa tidak ada urusannya uang itu dengan Pak Nurhadi. Akan tetapi hakim tetap mengambil alih tuntutan jaksa,” ungkapnya.

Diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima aliran dana ilegal melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dari berbagai pihak berperkara senilai puluhan miliar rupiah.

Selain pidana badan, Nurhadi dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137,15 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan modus TPPU Nurhadi yang mencapai Rp307,2 miliar, di mana uang tersebut dialirkan ke berbagai rekening atas nama orang lain untuk membeli aset properti dan kendaraan mewah. Meski memiliki penghasilan sah dari bisnis sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar, hakim tetap meyakini adanya tumpang tindih aset hasil tindak pidana yang harus dirampas untuk negara.