periskop.id - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, menanggapi vonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Nurhadi sempat melontarkan pernyataan bernada peringatan terkait azab pasca putusan tersebut.

“Ya nanti kita lihat saja. Siapa azabnya yang kena siapa,” kata Nurhadi singkat di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4).

Merespons putusan hakim yang menyatakan kliennya terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,1 miliar dan melakukan pencucian uang, tim penasihat hukum Nurhadi memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menegaskan pihaknya tidak menerima vonis tersebut dan akan segera melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi.

“Kami tadi sudah bicarakan, kami akan banding,” tegas Maqdir.

Maqdir menilai konstruksi hukum yang digunakan majelis hakim untuk menghukum kliennya sangat dipaksakan. Menurutnya, hakim cenderung mengabaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan lebih memilih mengambil alih argumen dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Bagaimanapun juga, putusan seperti ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi mencederai nurani kita, mencederai keadilan,” ucap Maqdir.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima aliran dana ilegal melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dari berbagai pihak berperkara senilai puluhan miliar rupiah.

Selain pidana badan, Nurhadi dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137,15 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan modus TPPU Nurhadi yang mencapai Rp307,2 miliar, di mana uang tersebut dialirkan ke berbagai rekening atas nama orang lain untuk membeli aset properti dan kendaraan mewah. Meski memiliki penghasilan sah dari bisnis sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar, hakim tetap meyakini adanya tumpang tindih aset hasil tindak pidana yang harus dirampas untuk negara.