periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya menghormati langkah hukum lanjutan berupa kasasi yang diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

Yusril mengatakan, meskipun Kejaksaan merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), para jaksa tetap independen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum.

“Sejak awal, saya telah menyampaikan bahwa putusan pengadilan harus dihormati sebagai wujud independensi kekuasaan kehakiman. Di saat yang sama, setiap langkah hukum, termasuk upaya kasasi, hendaknya benar-benar didasarkan pada ketentuan normatif dalam hukum acara pidana yang berlaku, agar tercipta kepastian hukum yang adil sebagaimana amanat UUD 1945,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4).

Yusril menjelaskan, dalam kasus Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan masih menggunakan KUHAP lama. Sementara itu, vonis dijatuhkan setelah 2 Januari 2026, ketika KUHAP baru telah diberlakukan.

Berdasarkan ketentuan peralihan KUHAP, semua proses persidangan dan kelanjutannya tetap menggunakan KUHAP lama. Namun, merujuk asas hukum, perubahan aturan mengharuskan penerapan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

“Nah, ketika vonis bebas dijatuhkan, KUHAP baru telah berlaku. Apakah jaksa boleh kasasi atas vonis bebas setelah KUHAP baru berlaku? Sementara KUHAP baru menyatakan, dalam putusan bebas, putusan itu final, jaksa tidak boleh kasasi. Atau apakah jaksa tetap boleh mengajukan kasasi karena perkara dimulai ketika masih menggunakan KUHAP lama? Ini menjadi sebuah debat akademik,” ujar Yusril.

Yusril menilai, kewenangan akhir untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan tersebut kini berada sepenuhnya di tangan Mahkamah Agung (MA). Ia pun menyarankan agar pihak terdakwa memanfaatkan celah transisi aturan hukum ini sebagai materi pembelaan guna mementahkan argumen jaksa di tingkat peradilan tertinggi.

“Karena itu, pada hemat saya, jika jaksa tetap mengajukan kasasi, maka keputusan boleh tidaknya kasasi akan diputus oleh Mahkamah Agung. Delpedro dan para advokatnya dapat menggunakan argumen perubahan hukum dalam kontra-memorinya ke Mahkamah Agung,” jelasnya.

Di sisi lain, MA dapat menyatakan kasasi jaksa dinyatakan N.O. atau Niet Ontvankelijke Verklaard alias tidak dapat diterima sehingga materi perkara tidak diperiksa. Selain itu, MA tetap dapat memeriksa permohonan kasasi tersebut. Keputusan itu menjadi kewenangan majelis hakim kasasi yang menangani perkara.

“Jadi karena jaksa telah mengajukan kasasi, maka kita tunggu saja apa putusan Mahkamah Agung nanti. Pemerintah akan menghormati apa pun putusan Mahkamah Agung sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi di negara kita,” tuturnya.

Nantinya, jika proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan telah menggunakan KUHAP baru, maka terhadap putusan bebas, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP, jaksa seharusnya tidak mengajukan upaya hukum lagi demi tegaknya kepastian hukum.

“Bagaimanapun, kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri yang wajib kita tegakkan,” tutup Yusril.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menempuh upaya hukum kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan. Jaksa memiliki dasar hukum yang kuat karena perkara tersebut telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.

“Berdasarkan ketentuan peralihan sebagaimana Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan bahwa perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (7/4).