periskop.id - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengkritik vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pihak Nurhadi menilai pertimbangan hakim bersifat manipulatif karena dianggap mengabaikan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan meski hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 7 tahun, ia melihat adanya ketidaksesuaian antara putusan dengan keterangan para saksi di bawah sumpah.
“Vonis dijatuhkan 5 tahun. Jadi Pak Nurhadi ini dihukum 5 tahun, sementara tuntutan kemarin itu 7 tahun. Saya melihat bahwa bukan hanya pertimbangan yang manipulatif,” kata Maqdir di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (1/4).
Maqdir juga mengungkapkan alasan putusan hakim tersebut dinilai manipulatif, sebab saksi-saksi di persidangan tidak mengenal kliennya.
“Kenapa saya katakan manipulatif? Karena begitu banyak saksi yang dihadirkan di persidangan ini mengatakan mereka tidak kenal dengan Pak Nurhadi,” ujar Maqdir.
Maqdir menyayangkan sikap majelis hakim yang tetap menyatakan kliennya terbukti menerima gratifikasi. Menurutnya, mayoritas saksi yang dihadirkan justru memberikan keterangan yang mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan utama hakim.
“Kemudian yang kedua, mereka tidak pernah memberikan uang kepada Pak Nurhadi. Akan tetapi itu dianggap sebagai kebenaran karena sesuai dengan dakwaan dan tuntutan jaksa. Sementara fakta persidangan tidak seperti itu, makanya saya katakan putusan ini sangat manipulatif,” jelas Maqdir.
Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terhadap Nurhadi. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti menerima aliran dana ilegal melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dari berbagai pihak berperkara senilai puluhan miliar rupiah.
Selain pidana badan, Nurhadi dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp137,15 miliar.
Dalam pertimbangannya, hakim membeberkan modus TPPU Nurhadi yang mencapai Rp307,2 miliar, di mana uang tersebut dialirkan ke berbagai rekening atas nama orang lain untuk membeli aset properti dan kendaraan mewah. Meski memiliki penghasilan sah dari bisnis sarang burung walet sebesar Rp66,9 miliar, hakim tetap meyakini adanya tumpang tindih aset hasil tindak pidana yang harus dirampas untuk negara.
Tinggalkan Komentar
Komentar