periskop.id - Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah memberikan hukuman disiplin kepada 101 jaksa sepanjang 2025. Sementara itu, ada puluhan nonjaksa diberikan hukuman disiplin.
"Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56 orang, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).
Anang mengatakan, hukuman yang dijatuhkan itu terbagi menjadi berbagai jenis, mulai dari ringan, sedang, sampai berat.
Sebanyak 44 orang mendapatkan hukuman ringan, 44 orang mendapatkan hukuman sedang, dan 69 orang mendapatkan hukuman berat.
Anang menyampaikan, hukuman berat yang dijatuhkan adalah pencopotan jaksa dari jabatannya."Copot jabatan itu (hukuman) berat. Kalau penurunan pangkat itu pokoknya ringan. Itu tidak harus dipecat. Tapi, kalau yang (terjerat) pidana, otomatis dipecat," tutur Anang.
Selain itu, Anang mengatakan, Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan pada periode Januari 2025 sampai 22 Desember 2025. Sisa laporan pengaduan yang sekarang masih dalam proses penanganan sebanyak delapan laporan.
Sebelumnya, Kejagung memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap beberapa jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh KPK dan Jampidsus. Mereka adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto, Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi yang terlibat kasus dugaan pemerasan.
Selain itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial Herdian Malda Ksastria, Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Rivaldo Valini, dan Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial Redy Zulkarnain yang terlibat kasus dugaan pemerasan.
"Diberhentikan sementara dari PNS-nya, juga termasuk pembayaran semuanya. Gajinya segala dihentikan dulu sampai menunggu putusan yang inkrah," tegas Anang.
Tinggalkan Komentar
Komentar