Periskop.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha kakap, Tan Kian di kawasan Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis lalu.
Polisi menegaskan, keberadaan Tan Kian dalam pusaran kasus ini baru sebatas sebagai saksi.
"Ini merupakan langkah-langkah dalam pemeriksaan saksi. Kami sampaikan pemeriksaan tadi, termasuk 15 saksi yang kami periksa dimintai keterangan, salah satunya adalah itu (Tan Kian)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Bhudi menambahkan, status hukum yang bersangkutan dipastikan belum naik ke tahap tersangka.
"Jadi yang bersangkutan statusnya masih status sebagai saksi," tegas Bhudi.
Nama Tan Kian sendiri bukan figur asing dalam penegakan hukum pidana khusus di Indonesia. Dirinya tercatat pernah terseret sebagai tersangka dalam pusaran megakorupsi penggunaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara hingga Rp410 miliar. Kala itu, Kejaksaan Agung menjeratnya bersama pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen (Purn) Subarda Midjaja.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sempat menyinggung kelanjutan nasib aset milik Tan Kian yang masih disita Korps Adhyaksa.
"Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi," kata Febrie, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7).
Febrie menerangkan tidak ada hal yang dihilangkan dari semua barang bukti dalam penanganan perkara korupsi Asabri. Namun, proses penyelesaian perkara hingga eksekusi aset diakuinya membutuhkan waktu cukup lama dan rumit.
"Dalam proses penegakan hukum tidak ada sesuatu yang bisa dihilangkan apabila rekan-rekan semua dapat mengikuti dengan utuh dan dapat menganalisis setiap fakta yang sudah terungkap," jelas Febrie.
Diketahui, Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan di 12 TKP sejak Januari 2026 terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Dari operasi senyap tersebut, petugas menyita aset fantastis berupa 74 kg emas batangan, dua bingkai foto keluarga, serta tumpukan uang tunai rupiah dan valas senilai miliaran rupiah.
Penyitaan masif tersebut dilakukan di sejumlah lokasi strategis mulai dari perumahan mewah di Babakan Madang Bogor, money changer, rumah di Cilandak, hingga Kafe De Klen Cipete. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik hasil sitaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar