Periskop.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah taktis dalam merespons perkembangan penanganan hukum yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Lembaga legislatif tersebut resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan khusus terhadap jalannya perkara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, pembentukan Panja ini merupakan perwujudan dari tugas konstitusional parlemen dalam mengawal institusi penegak hukum di Tanah Air.

"Komisi III secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja. Itu di tingkat Komisi III," kata Habiburokhman, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu (11/7).

Habiburokhman megungkapkan, pembentukan wadah pengawasan ini tidak akan ditunda-tunda. Seluruh pimpinan dan anggota Komisi III dijadwalkan langsung menggelar rapat internal khusus sore ini untuk mematangkan struktur dan teknis kerja Panja tersebut.

"Nanti habis ini kami akan ada rapat khusus di Komisi III DPR. Setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus langsung pembentukannya," tegas dia. 

Dalam peta jalan ke depannya, Panja Komisi III ini direncanakan bakal memantau setiap detail perkembangan penyidikan yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. DPR berkomitmen memastikan proses pembuktian berjalan secara objektif sekaligus menjadi benteng agar hak kemanusiaan para tersangka tetap dipenuhi secara adil.

"Dalam kerja ke depannya panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak para tersangka tentu juga diberikan," ungkap Habiburokhman.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum ini diputuskan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, polisi juga menjerat satu tersangka lain berinisial DR terkait klaster perkara yang sama.

Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan dua korupsi lainnya saat bertugas sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya, mantan Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Kini, penanganan penyidikan tiga perkara tersebut telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas perkara.