Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk membentuk tim penyidik khusus guna membedah kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengakui otoritas kejaksaan baru saja menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari Polri. Akibatnya, Kejagung membutuhkan tim khusus yang akan berfokus mempelajari dan mendalami duduk perkara Febrie
"Yang jelas makanya kita kan baru menerima, nanti kita pelajari. Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih. Karena nggak bisa ini, kita akan membentuk tim khusus penyidiknya," kata Anang di Gedung Kejagung, Senin (13/7).
Anang mengungkapkan, tim khusus ini nantinya memiliki tugas utama untuk mengurai konstruksi perkara yang sampai sekarang belum diungkapkan kepada publik. Penyidik khusus bentukan Kejagung akan menyandingkan seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri dengan jajaran barang bukti yang telah disita.
"Kita akan pelajari, seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan. Nah, ini kita pelajari seperti apa," jelas Anang.
Anang menegaskan, pihak kejaksaan saat ini belum bisa membeberkan rincian teknis perkara Febrie. Sebab, proses analisis dokumen baru saja dimulai.
"Kami belum bisa memberikan jawaban bagaimana bentuk seperti apa, yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya dan juga untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional,“ ujarnya.
Lebih lanjut, Anang menegaskan, proses kerja tim khusus ini tidak akan dilakukan di ruang tertutup. Penanganan perkara dipastikan mendapat pengawasan berlapis, baik dari penegak hukum eksternal maupun dari parlemen.
"Kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK. Dan juga kan kemarin juga dari teman-teman Komisi III anggota dewan akan ikut mengawasi juga pelaksanaan dari proses penyidikan perkara ini," lanjutnya.
Anang menjamin Kejagung akan mencoba tetap transparan kepada publik selama koridor hukum acara pidana mengizinkan. Namun, ia mengingatkan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati secara mutlak sebelum adanya vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bukan di perkara ini saja, setiap mungkin rekan-rekan kalau kami menyampaikan menangani suatu perkara, prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tak bersalah tetap kami kemukakan selama belum ada putusan yang tetap atau inkrah. Prinsipnya begitu," ungkap Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar