Periskop.id - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, merilis enam poin pernyataan sikap resmi merespons maraknya pemberitaan penegakan hukum oleh pihak kepolisian yang menyeret institusi kejaksaan. Langkah ini diambil guna menetralisir opini publik agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi di tengah masyarakat.
Febrie menegaskan, seluruh operasional penindakan korupsi di Gedung Bundar tidak terganggu oleh dinamika isu yang beredar. Ia juga memastikan tetap berjalan cepat sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Rekan-rekan semua, agar opini di masyarakat tidak salah, kami memandang perlu menyampaikan beberapa hal," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (10/7).
Enam Poin Pernyataan Sikap Jampidsus
1. Operasional Gedung Bundar Berjalan Cepat dan Fokus Kasus Strategis Febrie menjamin kualitas penanganan perkara mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi barang bukti tetap berjalan optimal sesuai SOP. Saat ini, jajaran penyidik tengah mencurahkan energi besar untuk menuntaskan kasus-kasus pertambangan, transfer pricing, hingga tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Dan tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil, yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di Pengadilan Negeri," ujarnya.
2. Komitmen Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Efek Jera Langkah Gedung Bundar ini merupakan bentuk nyata komitmen institusional kejaksaan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik rasuah. Febrie menyebut dukungan publik menjadi modal utama menjaga independensi tersebut.
"Untuk itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat menjadi energi penting bagi kami di Gedung Bundar agar progres penegakan hukum berjalan efektif, independen, dan berkesinambungan," tuturnya.
3. Menghormati Proses Penegakan Hukum oleh Kepolisian Terkait pergerakan operasional Polri, Febrie menegaskan institusi kejaksaan, khususnya Jampidsus, berada dalam posisi menghormati kewenangan aparat penegak hukum lain selama mematuhi koridor hukum acara resmi.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku," ucapnya.
4. Mengajak Masyarakat Menyikapi Informasi Secara Bijaksana Sadar dinamika hukum antar-lembaga rentan memicu perhatian publik, Febrie mengimbau masyarakat untuk bertindak bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi yang belum teruji kebenarannya.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar," katanya.
5. Satgas PKH Kejar Denda Administratif Korporasi Febrie memaparkan tugas non-penindakan yang dijalankan Satgas PKH untuk mengoptimalkan pengembalian aset negara. Perusahaan yang mangkir dan enggan melunasi denda administratif dipastikan langsung diproses menggunakan instrumen pidana.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap kewajiban kepada negara benar-benar dipenuhi demi sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan masyarakat," ujarnya.
6. Mengawal Penuh Program Prioritas Nasional Sebagai penutup, Jampidsus menekankan peran kejaksaan dalam mengamankan dan memastikan keberhasilan berbagai proyek serta program strategis prioritas pemerintahan agar berjalan akuntabel di lapangan.
"Kejaksaan akan terus mendukung serta memastikan keberhasilan berbagai program strategis pemerintah yang menjadi prioritas nasional, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa, Kelurahan Merah Putih, maupun program prioritas lainnya. Sehingga setiap program berjalan efektif, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," ungkap Febrie.
Febrie kembali menegaskan komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap bekerja profesional, independen, dan bertanggung jawab demi iklim hukum yang sehat di Indonesia.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar