periskop.id - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku sejak Jumat, 2 Januari 2026 atau hari ini. Pemberlakuan ini berdasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus mengakhiri penggunaan sistem hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad di Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan, pemberlakuan kedua undang-undang tersebut sebagai momentum bersejarah bagi sistem hukum nasional.

“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” kata Yusril, dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1).

Menurut Yusril, KUHAP baru juga menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, produk hukum era Orde Baru. Meski disusun setelah kemerdekaan, KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang pasca-amandemen UUD 1945.

“Sehingga (KUHP lama) perlu diperbarui agar selaras dengan pemberlakuan KUHP Nasional yang baru,” tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, reformasi hukum pidana yang melahirkan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil proses panjang sejak era Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Sebab, KUHP lama cenderung represif, menitikberatkan pada pidana penjara, serta kurang memberi ruang bagi keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Sementara itu, dalam KUHP baru, pendekatan hukum pidana mengalami perubahan mendasar, dari retributif menjadi restoratif. 

“Tujuan pemidanaan tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Pendekatan ini tercermin dalam perluasan pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, termasuk penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika guna mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan,” ungkap Yusril. 

Selain itu, KUHP baru juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana nasional. Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar pernikahan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat warga negara.

“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” tutur dia. 

Di sisi lain, KUHAP baru diarahkan untuk memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan sehingga menjadi lebih transparan dan akuntabel. Pemerintah menyiapkan berbagai aturan pelaksana untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kewenangan penyidik, termasuk penggunaan rekaman visual dalam proses penyidikan.

“KUHAP baru juga memperkuat hak korban dan saksi, mengatur mekanisme restitusi dan kompensasi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui penerapan prinsip single prosecution dan pemanfaatan teknologi digital dalam proses penegakan hukum,” lanjut Yusril. 

Adapun, untuk mendukung masa transisi, pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya. 

Selain itu, prinsip non-retroaktif juga tetap diberlakukan sehingga perkara pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 masih menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelah tanggal tersebut tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.

“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” pungkas Yusril.