Periskop.id - Mahkamah Agung (MA) berharap seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia, untuk responsif menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru kepada masyarakat.
"Pemerintah daerah harus menyosialisasikan KUHP dan KUHAP yang baru ini kepada masyarakat," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi di Kota Padang, Sabtu (25/4).
Ia mengatakan, pemerintah provinsi maupun daerah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap, lantaran terdapat kepala biro hukum atau kepala bagian hukum. Insrumen-instrumen tersebut bisa aktif menjelaskan, agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang KUHP dan KUHAP yang baru.
Untuk tujuan tersebut, pemda juga bisa menggandeng perguruan tinggi. Bahkan, katanya, lebih baik lagi jika melibatkan aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan dan pengadilan.
Prim yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNAND ini menyebutkan, terdapat tiga poin penting yang mesti disosialisasikan. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurutnya, ketiga produk hukum ini sangat penting disosialisasikan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda. Ia mencontohkan, di dalam KUHP menegaskan, pidana penjara merupakan yang terakhir (ultimum remedium).
Artinya, jika masih bisa mengenakan pidana yang lebih ringan seperti kerja sosial, denda, pengawasan dan percobaan, maka harus diutamakan ketimbang menjatuhkan pidana penjara. Untuk ketentuan ini, Prim menilai masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami tentang penerapan hukuman dalam KUHP yang baru.
Akar Rumput
Oleh karena itu, pada masa transisi ini MA menekankan sosialisasi KUHP dan KUHAP yang baru, serta penyesuaian pidana mesti lebih digencarkan. Di satu sisi, ia menyebut sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana di tataran aparat penegak hukum sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja, di kalangan akar rumput edukasi dan sosialisasi ketiganya harus lebih digencarkan. Ini agar masyarakat mendapatkan pemahaman terkini tentang penegakan hukum.
Wajab Baru Hukum Pidana
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan pembaruan Hukum Acara Pidana (KUHAP), merupakan transformasi yang menghadirkan sistem peradilan yang lebih humanis dan modern dalam hukum pidana Indonesia.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu menyebut pembaruan ini sebagai tonggak sejarah reformasi bagi hukum nasional. "KUHP baru adalah wajah baru hukum pidana Indonesia yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, termasuk menghadapi dinamika teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat modern," ujar Eddy.
Naskah hukum teranyar ini, disebutnya dirancang untuk menggantikan produk hukum warisan kolonial Belanda yang dinilai sudah tidak relevan, dengan kebutuhan keadilan masyarakat saat ini. Eddy pun menekankan, perubahan ini bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pergeseran paradigma menuju keadilan yang lebih berkualitas.
Tinggalkan Komentar
Komentar