Periskop.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Sebab, para pemohon dinilai lalai memenuhi syarat administrasi formil karena tidak membubuhi meterai pada berkas alat bukti yang dikirim secara daring.
Dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026, MK secara tegas menolak untuk memeriksa lebih lanjut pokok perkara substantif yang diajukan.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (16/7).
Saat membacakan pertimbangan hukum, Saldi menjelaskan bahwa setiap pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK mutlak memerlukan alat bukti pendukung. Ketika permohonan diajukan secara daring, aturan teknis yang berlaku harus dipatuhi tanpa pengecualian.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025, pengajuan daring harus disertai penyerahan berkas alat bukti sebanyak satu eksemplar yang telah dibubuhi meterai sah.
Namun, Saldi mengungkapkan bahwa para pemohon berulang kali melewatkan kewajiban hukum acara tersebut, baik pada berkas awal maupun saat masa perbaikan.
“Para pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak membubuhi meterai, demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan daftar alat bukti dan alat bukti yang telah dibubuhi meterai,” ujar Saldi.
Akibat ketiadaan meterai pada dokumen pendukung, Mahkamah menilai berkas perkara tersebut cacat prosedur dan tidak memenuhi standar minimal legalitas pengajuan. MK pun tidak memiliki kewajiban untuk membedah substansi gugatan plea bargain yang dimohonkan.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan Permohonan Nomor 213/PUU-XXIV/2026 tidak memenuhi syarat formil pengajuan. Maka Mahkamah Konstitusi tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tegas Saldi.
Putusan ini dirumuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi. Mereka adalah Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, dan Enny Restowono Adi masing-masing sebagai anggota.
Diketahui, perkara Nomor 213/PUU-XXIV/2026 merupakan gugatan yang diajukan oleh lima warga negara, yaitu Anisya Dyah Ayu Rahmawati, Diva Devina Puri Tesalonika, Roreta Leandra, Putri Aisyah Maharani, dan Vira Angelina.
Mereka mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 78 ayat (1), (2), (4), serta Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru yang mengatur mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain).
Dikutip dari laman resmi MK, berikut petitum pihak pemohon:
Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Pasal 78 ayat (1), (2), (4), serta Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) bertentangan dengan UUD 1945 dan memiliki kekaburan norma.
Menyatakan Pasal 78 ayat (1), (2), (4), serta Pasal 234 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengenai mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa “Mekanisme Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) hanya dapat dilakukan secara sukarela tanpa paksaan maupun tekanan fisik atau psikis, setelah terdakwa mendapatkan pendampingan penasihat hukum sejak awal proses, dan hakim wajib melakukan pemeriksaan aktif serta mendalam guna memastikan bahwa pengakuan bersalah diberikan secara bebas, sadar, dan berdasarkan pemahaman penuh atas akibat hukum yang akan terjadi. Selain itu, pengakuan bersalah (plea bargain) tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar pemidanaan tanpa dukungan alat bukti lain yang sah menurut hukum. Pengaturan dalam Pasal 234 ayat (1) juga harus disamakan dengan Pasal 78 ayat (1) agar tidak terjadi kekaburan norma dan dualisme pengaturan.”
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar