periskop.id - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengingatkan para pelaku usaha untuk segera merombak sistem kepatuhan internal mereka. Hal ini menyusul berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru yang membawa perubahan signifikan bagi dunia bisnis di Indonesia.

Otto menegaskan, saat ini, perusahaan tidak bisa lagi memandang risiko hukum hanya dari sisi perdata. Sesuai aturan hukum pidana yang baru, korporasi kini diakui secara penuh sebagai subjek hukum yang bisa dipidana langsung.

“Kini dunia usaha tidak bisa lagi melihat risiko hukum semata dari aspek perdata. KUHP baru secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Artinya, tata kelola perusahaan, sistem pengawasan, hingga proses pengambilan keputusan menjadi faktor kunci dalam mencegah risiko pidana,” kata Otto, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Intensive Learning Session, di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Rabu (4/2).

Otto menjelaskan, KUHP nasional yang resmi berlaku per 2 Januari 2026 ini memperluas cakupan pihak untuk bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Jeratan hukum kini tidak hanya mengincar pengurus yang memiliki kedudukan fungsional atau direksi semata. Bahkan, pihak pemberi perintah, pemegang kendali perusahaan, hingga pemilik manfaat (beneficial owner) di luar struktur formal korporasi kini bisa terseret ke ranah pidana.

Otto juga menyinggung adanya kemungkinan penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam kondisi tertentu.

“Penguatan compliance (kepatuhan) tidak lagi bersifat administratif, melainkan menjadi instrumen strategis untuk melindungi korporasi dari risiko hukum pidana,” jelas dia.

Selain aspek materiil di KUHP, Otto juga menyoroti pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan pada akhir 2025 lalu. Ia menilai ada beberapa mekanisme baru yang sangat relevan dan memberikan ruang bagi dunia usaha, seperti pengakuan bersalah dengan syarat tertentu serta penerapan keadilan restoratif.

Salah satu yang menonjol adalah skema Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau kesepakatan penundaan penuntutan. Skema ini memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih proporsional dengan fokus pada pemulihan kerugian dan perbaikan tata kelola perusahaan daripada sekadar hukuman penjara atau denda mati.

Diskusi yang juga dihadiri oleh praktisi hukum Patra M. Zen, pebisnis Anton Supit, dan pengamat hukum Tri Agung Kristanto ini menyimpulkan reformasi hukum pidana dalam KUHP dan KUHAP baru akan membentuk standar baru dalam transparansi dan akuntabilitas bisnis di Indonesia. Korporasi didorong untuk lebih waspada karena pola penegakan hukum kini telah resmi berubah.