periskop.id - Jorgiana Agustine, pemohon judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, mengungkapkan, keadilan restoratif dalam aturan ini dinilai sangat bermasalah. Bahkan, keadilan restoratif dapat membahayakan warga negara.

“Mekanisme keadilan restoratif yang ngaco,” kata Jorgiana, di Gedung MK, Senin (2/2).

Jorgiana mengungkapkan, pola pengaturan dalam KUHAP baru menunjukkan kecenderungan memperluas diskresi aparat, termasuk keadilan restoratif. Akibatnya, nilai keadilan dan kepastian hukum bagi warga negara justru terancam.

“Penyelesaian perkara bisa dilakukan kapan saja dengan dalih restorative justice, padahal parameternya tidak jelas dan rawan disalahgunakan,” ucap Jorgiana.

Di sisi lain, kuasa hukum Jorgiana, Muhammad Imam menambahkan, para pemohon menguji Pasal 24 ayat (2) huruf h KUHAP yang mengatur penghentian penyidikan karena tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kemudian, juga kami menguji pasal 24 ayat 2 huruf H yaitu penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorative justice,” kata Imam.

Imam mengatakan, ketentuan tersebut tidak disertai batasan normatif dan pengawasan yudisial yang efektif membuka ruang subjektivitas aparat penegak hukum. Bahkan, pemulihan korban dengan mekanisme ini justru berpotensi menjadi alat administratif untuk menghentikan perkara tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

“Pasal ini sangat bermasalah karena sewaktu-waktu penyelesaian perkara dapat dilakukan dengan mekanisme restoratif justice yang ini sangat merugikan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi setiap orang yang mencari keadilan,” tutur dia.

Berikut adalah bunyi Pasal 24 ayat (2) adalah:

“Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena: h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.”

Adapun, bunyi Pasal 24 ayat (1) yang diacu dalam ayat (2) itu adalah:

“Dalam hal Penyidik menghentikan Penyidikan, Penyidik memberitahukan penghentian, Penyidikan kepada Penuntut Umum, Korban, Tersangka, atau Keluarga Tersangka.”