periskop.id - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang baru resmi menutup ruang bagi Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyidikan secara mandiri tanpa koordinasi. Aturan baru ini menetapkan Polri sebagai penyidik utama (prime mover), menjadikan koordinasi lintas institusi sebagai norma hukum yang mengikat dan wajib dilakukan sejak awal perkara.
“Ketentuan ini menutup ruang tafsir dualisme kewenangan antara Polri dan PPNS. Koordinasi PPNS dengan Polri kini menjadi kewajiban hukum,” kata Direktur Pidana Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Romi Yudianto, di Jakarta, Selasa (3/2).
Romi menjelaskan, KUHAP 2025 membagi penyidik ke dalam tiga kategori, yakni penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Ia memperingatkan konsekuensi serius, jika koordinasi diabaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun PPNS tanpa melibatkan Polri berisiko tinggi dinyatakan cacat formal (formil) di pengadilan.
Seluruh tindakan PPNS kini wajib mengikuti prosedur keseragaman due process of law hingga penyerahan berkas ke penuntut umum.
Lebih jauh, Romi juga menyampaikan Direktorat Pidana pada Ditjen AHU akan membahas revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP yang mengatur PPNS.
Di sisi lain, Sekretaris Ditjen AHU Andi Yulia Hertaty menekankan, KUHAP baru memberikan legitimasi normatif yang lebih jelas bagi PPNS. Menurutnya, PPNS kini diakui sebagai penyidik sah yang memperoleh kewenangan langsung dari undang-undang sektoral.
“KUHAP 2025 menegaskan bahwa PPNS bukan sekadar tambahan atau ad hoc, melainkan bagian sah dari sistem peradilan pidana nasional,” kata Yulia.
Namun, Yulia menekankan penguatan ini harus dibarengi pembenahan sistem kerja, sertifikasi, serta pemutakhiran data PPNS yang akurat agar tercipta ekosistem koordinasi yang efektif dan akuntabel.
“Yang dibangun adalah ekosistem yang mendorong koordinasi efektif, konsistensi prosedur, serta tertib administrasi,” ujar dia.
Merespons berlakunya KUHAP baru ini, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU menggelar kegiatan penyusunan peraturan pada 2-4 Februari 2026. Fokus utamanya adalah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 sebagai aturan turunan KUHAP.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyusun naskah urgensi guna menyesuaikan tata kerja PPNS dengan struktur baru sistem peradilan pidana nasional. Hal ini mencakup implikasi teknis terhadap kewenangan sektoral serta standar prosedur penanganan perkara agar PPNS ke depan menjadi lebih profesional dan kredibel.
Tinggalkan Komentar
Komentar