periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status pencegahan ke luar negeri bagi pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil lantaran adanya batasan regulasi dalam KUHAP baru yang mengatur bahwa pencekalan hanya dapat dilakukan terhadap pihak berstatus tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan kebijakan tersebut murni karena alasan hukum dan pertimbangan tim penyidik. Hal ini berbeda dengan nasib eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya, Ishfah Abid Aziz, yang masa pencegahannya justru diperpanjang karena telah menyandang status tersangka.

"Ya, itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi tidak," kata Setyo di Gedung KPK, Jumat (20/2).

Setyo menambahkan, tim penyidik saat ini memilih untuk memprioritaskan penanganan terhadap para pihak yang sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Fokus utama lembaga antirasuah kini tertuju pada penyelesaian berkas perkara kedua tersangka utama.

"Ya pastinya kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu saja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya kedua tersangka itu," tegas Setyo.

Keputusan ini sekaligus memberikan kejelasan hukum bagi Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terakhir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK resmi memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi Yaqut dan Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex. Langkah ini diambil guna mendukung kelancaran proses hukum serta memastikan kedua tersangka tetap berada di Indonesia selama tim penyidik melakukan pendalaman materi terkait perkara dugaan korupsi kuota haji.

Di sisi lain, KPK mengambil kebijakan berbeda terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dengan tidak memperpanjang masa pencegahannya. Keputusan tersebut ditetapkan setelah Fuad menyelesaikan masa cegah selama enam bulan terakhir.