iklan periskop
Hukum

Nadiem Makarim Dipastikan Hadir dalam Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini

Sidang perdana Nadiem Makarim atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (5/1). Agenda pembacaan dakwaan sempat tertunda dua kali karena kondisi ke...

7 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Nadiem Makarim Resmi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berbicara dengan awak media saat tiba di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Sidang perdana eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini, Senin (5/1). Sidang diagendakan dimulai pada pukul 10.00 WIB usai sebelumnya dua kali ditunda.

“Bahwa benar, hari ini (Senin, 5/1) dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar, dalam keterangannya, Senin (5/1).

Firman menyampaikan, rencana sidang yang melibatkan Nadiem ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan.

“Agenda pembacaan dakwaan,” tutur dia. 

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, mengungkapkan kliennya dipastikan akan hadir dalam sidang pembacaan surat dakwaan di PN Jakpus tersebut. Meskipun masih perawatan, Nadiem akan hadir karena ingin segera permasalahan dugaan korupsinya terselesaikan.

“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang karena beliau ingin segera selesai masalahnya dan membuktikan ke masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” jelas Ari, Minggu (4/1). 

Sebelumnya, Selasa (23/12), Majelis Hakim menunda sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim. Penundaan dilakukan karena kondisi kesehatan Nadiem yang dinilai belum memungkinkan untuk menghadiri persidangan. Berdasarkan surat keterangan dokter, pemulihan pascaoperasi dinyatakan optimal setelah 21 hari.

Nadiem juga sempat dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan, pada Selasa (16/12). Namun, persidangan tersebut juga ditunda karena terdakwa masih menjalani perawatan pascaoperasi.

Diketahui, Nadiem terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan layanan terkait di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022. Total kerugian negara akibat proyek tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai nadiem makarim, korupsi nadiem makarim, kasus korupsi chromebook, dan Korupsi Chromebook dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.