periskop.id - Pada pembacaan dakwaan dugaan korupsi Chromebook, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, Nadiem Makarim sebelum menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) membuat dua grup WhatsApp (WA), yaitu Education Council dan Mas Menteri Core Team.
“Namun, sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 terdakwa Nadiem Makarim membuat dua grup WhatsApp (WA), yaitu grup WA Education Council dan grup WA Mas Menteri Core Team,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Dua grup WA tersebut beranggotakan teman-temannya, di antaranya Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Grup digunakan untuk membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud.
Selain dua grup itu, Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama Tim Paudasmen.
Adapun, anggota grup itu adalah Fiona Handayani, Najeela Shihab, dan Jumeri yang saat itu menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Bahkan, Jumeri dipersiapkan untuk menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan terdakwa Nadiem Makarim.
“(Grup Tim Paudasmen) beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta
memasukkan Jumeri yang saat itu masih sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon 1 di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan terdakwa Nadiem Makarim,” ungkap jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan, grup tersebut dibuat untuk memasukkan program Asesemen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke program digitalisasi pendidikan. Hal ini dilakukan sesuai arahan Nadiem.
“Adapun tujuan Grup WA bernama Tim Paudasmen memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim,” ujar jaksa.
Diketahui, Program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat Najeela Shihab di yayasan PSPK. Kerja sama antara Nadiem dengan Yayasan PSPK disepakati yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 281/NAD-IFA/PSPK/XI/2019 Nomor: 25/XI/NK/2019 tanggal 27 November 2019.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, Nadiem tidak hanya didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun. Ia juga disebut bersama-sama dengan terdakwa lainnya memperkaya 25 pihak. Untuk dirinya sendiri, ia memperoleh kekayaan mencapai Rp809,5 miliar.
Tinggalkan Komentar
Komentar