periskop.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan keterlibatan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti dalam dugaan korupsi Chromebook. Ia diduga menitipkan tiga nama pengusaha dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbusristek.
Jaksa mengungkapkan terlebih dahulu pengadaan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) 2021 di Kemendikbudristek dilakukan tanpa melalui kajian.
“Bahwa kebutuhan laptop Chromebook pada tahun 2021 sebanyak 431.730 unit dengan rincian sebanyak 189.165 unit sumber anggarannya dari DIPA dan 242.565 unit sumber anggarannya dari DAK Tahun 2021 tanpa dikaji pembentukan harga satu unit laptop Chromebook,” kata jaksa, dalam sidang pembacaan agenda dakwaan Nadiem, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Jaksa menyampaikan, Agustina Wilujeng yang saat itu menjadi Anggota Komisi X DPR menemui Nadiem di Hotel Dharmawngsa, Jakarta Selatan. Pertemuan dilakukan sebelum dan sesudah proses pembahasan anggaran DIPA, yaitu sekitar Agustus 2020-April 2021.
“Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021,” lanjut jaksa.
Setelah itu, Agustina bertanya terkait posisi yang kosong agar ia bisa mengajak rekannya bekerja.
“Agustina Wilujeng Pramestuti menanyakan, ‘apakah teman-teman saya bisa bekerja?’, lalu terdakwa Nadiem Makarim menjawab ‘Untuk hal teknis agar dibicarakan kepada Hamid Muhammad’ selanjutnya Hamid Muhammad merekomendasikan agar untuk bertemu dengan Dirjen atas nama Jumeri,” jelas jaksa.
Kemudian, Agustina mengirimkan pesan melalui Whatsapp kepada Jumeri. Isi pesan tersebut, “Saya bertemu dengan mas menteri (Nadiem Makarim) dan pak Hamid senin dan selasa malam lalu, direkomendasi untuk bertemu pak Dirjen tentang hal yang saya sampaikan.
Lalu, Jumeri menjawab, “Monggo Siap Ibu”.
Selanjutnya Jumeri, Hamid Muhammad, Sri Wahyuningsih (Direktur SD), Mulyatsyah (Direktur SMP), dan Purwadi Sutanto (Direktur SMA) beberapa kali mendapatkan “titipan nama pengusaha” dari Agustina Wilujeng Pramestuti dan meminta agar nama-nama pengusaha tersebut mengerjakan pengadaan TIK Laptop Chromebook 2021.
“Adapun nama-nama pengusaha tersebut adalah Hendrik Tio (PT Bhinneka Mentaridimensi), Michael Sugiarto (PT Tera Data Indonusa (Axioo)) dan Timothy Siddik (PT Zyrexindo Mandiri Buana),” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, perusahaan yang dititipkan Agustina turut diperkaya dalam pengadaan ini. Secara rinci, memperkaya PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975; memperkaya PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177.414.888.525; dan memperkaya PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25.
Tinggalkan Komentar
Komentar