periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara tentang Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang mengusut kasus Konawe Utara. KPK menyatakan, tidak ada kompetisi dalam penanganan perkara tersebut.

"Ya, kami memandang tidak ada kompetisi dalam sebuah penanganan perkara dan KPK tentu juga mendukung penuh langkah kejaksaan yang melakukan penyidikan perkara di Konawe ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (5/1).

KPK berharap Kejagung bisa menyelesaikan pengusutan perkara ini, termasuk pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab bisa dilakukan penindakan.

"Dan tentu KPK juga berharap penanganan perkara ini juga bisa dituntaskan, bisa diselesaikan di kejaksaan agung. Bisa menyasar kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi itu," jelas Budi.

Bahkan, Budi juga berharap agar semua pihak yang berperan dan perkara korupsi ini dapat dijerat.

"Semuanya bisa dituntaskan. Semua pihak yang punya peran dalam dugaan tindak pidana korupsi itu bisa dijerat secara tuntas," lanjut dia.

KPK juga sempat menetapkan eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan pada 2017. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009 dan kini pengusutannya dihentikan sebab KPK menerbitkan SP3.

Sebelumnya, Kejagung mengungkapkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang di Konawe Utara.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung yang bekerja sama dengan instansi terkait,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Rabu (31/12).

Anang menjelaskan, penyidikan ini dimulai sekitar Agustus dan September 2025. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah sejumlah lokasi di Konawe Utara serta Jakarta.

“Sudah pernah beberapa saksi diperiksa, dan saat ini kalau tidak salah dalam tahap penghitungan kerugian negara,” ucap Anang.