periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Beni Saputra (BS) dalam korupsi suap Kabupaten Bekasi. KPK memeriksa Beni karena ada dugaan aliran uang yang diterimanya terkait perkara ini.
“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di gedung KPK, Senin (5/1).
KPK mengaku sampai saat ini masih akan mendalami dugaan penerimaan uang itu apakah hanya berhenti ke Beni atau mengalir ke pihak lain. Beni juga diduga menerima uang dari pihak lain.
“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi. Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya," jelas dia.
Adapun, Beni sendiri selesai diperiksa dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 17.36 WIB. Setelah diperiksa, ia langsung pergi meninggalkan gedung KPK.
Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi Kabupaten Bekasi, yaitu Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Kabupaten Bekasi 2025 sampai sekarang, H.M. Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sekaligus ayah dari Bupati, dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Adapun, total “ijon” yang diberikan Sarjan kepada Ade Kunang sebesar Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga mendapatkan penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Sabtu (20/12).
Tinggalkan Komentar
Komentar